Gorontalo

Posted on

Sidang Kasus Jalan Samaun, Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap Terdakwa

Gorontalo – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Samaun Pulubuhu kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo, Kamis (19/9/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, JPU membacakan secara rinci uraian dakwaan yang telah dibuktikan melalui rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta barang bukti.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu. Oleh karena itu, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara dengan masa hukuman tertentu serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara, dan apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Cancel reply

Most Popular

Exit mobile version