Gorontalo
Hana-Tony Diusung PPP Romy, Apa Kata Hana Tentang PPP Djan Faridz?
MCB.COM (Gorontalo) – Jumat (23/9) pasangan Hana Hasanah dan Tony Yunus (HATI) resmi mendaftar di KPU Provinsi Gorontalo sebagai bakal calon kepala daerah periode 2017-2022. Pasangan Hana-Tony diusung oleh dua partai, yakni; PDI-Perjuangan (enam kursi) dan PPP (empat kursi). Sementara dua partai lainnya, seperti, PKB dan Gerindra yang memiliki masing-masing satu kursi hanya sebagai partai pendukung.
Ketika mendaftar di KPU Provinsi Gorontalo, pasangan bakal calon Hana-Tony ini didampingi langung oleh pimpinan partai pengusung dan partai pendukung, yakni Kris Waratabone (PDI-Perjuangan), Muhalim Litty (PPP), Elnino Mohi (Gerindra), dan Since Kadji (PKB).
Usai mendaftar, pasangan Hana-Tony langsung melakukan konferensi pers yang diikuti oleh sejumlah wartawan media lokal dan media nasional. Namun sebelum para awak media melontarkan pertanyaan, Bawaslu Provinsi Gorontalo mempertanyakan, PPP mana yang mengusung pasangan Hana-Tony? Jawaban KPU, “PPP yang terdaftar di KPU, yakni PPP Romahurmuzy.”
Kontan saja pertanyaan bawaslu tersebut memancing para awak media bertanya kembali kepada kandidat pasangan Hana-Tony, sebab sebelumnya PPP Djan Faridz mengancam akan menggugat pasangan calon yang diusung oleh PPP Romy.
Lantas, apa jawaban Hana Hasanah, jika PPP Djan Faridz menggugat pasangan calon yang diusung PPP Romy? “Sesuai Peraturan KPU-RI, bahwa yang terdaftar di KPU adalah PPP versi Romy,” ujarnya singkat. Hana Hasanah pun tidak mau memberikan keterangan lebih banyak soal konflik PPP yang hingga kini masih menuai berbagai interpretasi hukum.
Redaksi mendapatkan sebuah pengumuman dari kuasa hukum PPP versi Djand Faridz yang disadur MCB.COM melalui sumber : www.humphreydjemat.co
POSISI HUKUM PPP MUKTAMAR JAKARTA DAN GUGATAN PASLON YANG GUNAKAN REKOMENDASI PPP LAIN
PENGUMUMAN
Kami yang bertandatangan di bawah ini, selaku Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dengan ini mengumumkan sebagai berikut:
1. Bahwa Susunan Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (“PPP”) hasil Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober 2014 sampai 2 November 2014 di Jakarta dibawah Pimpinan Ketua Umum H. Djan Faridz adalah merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah, yaitu sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap (“Putusan MA 601”), yang amarnya antara lain menyatakan sebagai berikut:
1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2) Menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta mengenai susunan personalia Pengurus Dewan Pimpinan Partai Persatuan Pembangunan masa bhakti Periode 2014 sampai 2019 Nomor 17 tanggal 7 November 2014 yang dibuat dihadapan H. Teddy Anwar, S.H., SpN. Notaris di Jakarta merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah;
3) Menyatakan susunan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15-18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya
2. Bahwa Surat Keputusan Menkumham Nomor: M-HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 Tanggal 28 Oktober 2014 yang mengesahkan susunan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya Tahun 2014 di bawah Pimpinan Ir. H. M. Romahurmuziy, M.T. (“SK Menkumham 2014”) sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 504 K/TUN/2015 Tanggal 20 Oktober 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap (“Putusan MA 504”) jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 27 Februari 2015, yang amarnya antara lain menyatakan sebagai berikut:
1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham Nomor: M-HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 Tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan;
3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menkumham Nomor: M-HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 Tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan
3. Bahwa walaupun Kepengurusan PPP dibawah Pimpinan Ketua Umum H. Djan Faridz sudah memiliki dasar pengesahan yaitu Putusan MA 601 dan SK Menkumham 2014 yang mengesahkan Kepengururusan PPP dibawah Pimpinan Ir. H. M. Romahurmuziy, M.T. sudah dibatalkan dengan Putusan MA 504, ternyata Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tanggal 27 April 2016 yang mengesahkan susunan kepengurusan PPP dibawah pimpinan Ir. H. M. Romahurmuziy, M.T.
4. Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (“UU Partai Politik”), yang mengatur pada intinya bahwa perselisihan partai politik selesai dengan adanya putusan Mahkamah Agung, serta merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, dimana dalam suatu Negara Hukum suatu putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap adalah juga merupakan sumber hukum, maka sejak dikeluarkannya Putusan MA 601 sudah tidak ada lagi dualisme kepengurusan PPP dimata hukum di Indonesia. Hanya ada satu kepengurusan PPP yang sah, yaitu yang dipimpin oleh Ketua Umum H. Djan Faridz.
Untuk itu tindakan Menteri Hukum dan HAM mengesahkan susunan kepengurusan PPP dibawah pimpinan Ir. H. M. Romahurmuziy, M.T. adalah suatu perbuatan yang inkonstitusional, atau bertentangan dengan hukum dan undang-undang.
5. Bahwa demi menjunjung tinggi Supremasi Hukum di Indonesia dan dalam rangka Penegakan Putusan MA 601, kepengurusan PPP yang sah dibawah pimpinan Ketua Umum H. Djan Faridz telah mengambil upaya hukum antara lain sebagai berikut:
a. Mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara Pembatalan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tanggal 27 April 2016 yang mengesahkan susunan kepengurusan PPP dibawah pimpinan Ir. H. M. Romahurmuziy, M.T., yang terdaftar dengan registrasi Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT di Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta.
b. Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pemerintah Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terdaftar dengan registrasi perkara nomor 92/PDT.G/2016/PN.JKT.PST.
6. Bahwa berdasarkan penjelelasan di atas, sehubungan dengan akan dilakukannya Pemilihan Kepala Daerah 2017 (“Pilkada 2017”), Klien kami selaku kepengurusan PPP yang sah dibawah pimpinan Ketua Umum H. Djan Faridz menyatakan akan mengajukan tuntutan hukum baik secara Hukum Perdata maupun Hukum Pidana kepada pihak yang meminta dan menggunakan rekomendasi PPP dari kepengurusan lain untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Daerah pada Pilkada 2017, karena tindakan tersebut juga telah tidak menghormati Supremasi Hukum yang terkandung di Putusan MA 601.
Demikian Pengumuman ini Kami sampaikan semata-mata demi menjunjung tinggi Supremasi Hukum di Indonesia dan demi mencegah kerugian materiil dan imateriil yang mungkin timbul dikemudian hari bagi bakal calon kepala daerah yang meminta dan menggunakan Rekomendasi dari PPP dalam Pilkada 2017.
Jakarta 19 September 2016
Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan
Gani Djemat & Partners
(MCB.010/02/01)
You must be logged in to post a comment Login