Gorontalo
Menuju babak akhir
Sidang Jalan Samaun, Saksi Ahli Jelaskan Standar Perhitungan Kelayakan Jalan
Gorontalo – Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Samaun Pulubuhu, Kabupaten Gorontalo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (8/9/2025).
Pada sidang kali ini, penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli di bidang konstruksi jalan. Kehadiran saksi ahli tersebut bertujuan memberikan penjelasan teknis terkait perhitungan kelayakan pembangunan, termasuk soal ketebalan lapisan jalan dan metode pengukuran yang sesuai standar nasional.
Dalam keterangannya, saksi ahli menegaskan bahwa pengukuran kualitas jalan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Terdapat metode serta alat khusus yang wajib digunakan agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketebalan lapisan jalan harus dihitung dengan formula teknik yang baku. Pengukuran juga harus memakai alat uji sesuai standar konstruksi. Tanpa itu, hasilnya tidak bisa dijadikan dasar menyimpulkan adanya penyimpangan,” jelas saksi ahli di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa menilai keterangan tersebut penting untuk meluruskan dugaan yang selama ini diarahkan kepada kliennya. Menurutnya, proyek Jalan Samaun telah melalui proses teknis sesuai prosedur dan tidak serta-merta dapat dikatakan merugikan negara hanya karena perbedaan hasil pengukuran.
You must be logged in to post a comment Login