Gorontalo

PRESS RELEASE

Posted on


Penasehat Hukum Terdakwa Yanto Kansil: Keterangan Ahli Justru Meringankan Klien Kami

 

Gorontalo, 26 Agustus 2025 —

Pada hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Samaun Pulubuhu, Kabupaten Gorontalo, dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Sebagai Penasehat Hukum terdakwa Yanto Kansil, kami menilai bahwa keterangan ahli justru tidak mendukung dakwaan JPU, melainkan mempertegas bahwa klien kami tidak memiliki tanggung jawab hukum sebagaimana yang didakwakan.

 

Ahli menjelaskan:

1. Bahwa perhitungan kerugian negara harus didasarkan pada prinsip real cost, yakni nilai riil yang benar-benar hilang dari keuangan negara, bukan pada asumsi kerugian.

2. Bahwa dalam struktur pertanggungjawaban proyek, posisi klien kami tidak memiliki kewenangan teknis maupun yuridis yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

3. Bahwa pelaksanaan pekerjaan yang nyata diterima dan dinikmati masyarakat tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara.

 

Dengan demikian, keterangan ahli tersebut semakin memperjelas bahwa klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh JPU.

 

Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan secara objektif dan independen, sehingga pada akhirnya klien kami dapat dibebaskan dari segala dakwaan.

Hormat kami,

Tim Penasehat Hukum Terdakwa Yanto Kansil

Linson Mangapul Sitorus, S.H., M.H.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Cancel reply

Most Popular

Exit mobile version