Gorontalo

Sidang Lanjutan Perdata di PN Limboto:

Posted on

Kuasa Hukum RBHI Tunjukkan Bukti Tambahan, Tergugat IV Mangkir

Limboto – Pengadilan Negeri (PN) Limboto kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata pada Selasa, 7 Oktober 2025. Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemasukan bukti surat tambahan dari para pihak.

Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim PN Limboto, kuasa hukum Tergugat I, II, dan III dari Rumah Bantuan Hukum Indonesia (RBHI), yakni Marselina Rajak, SH, Frida The, SH, serta ketua tim Linson Mangapul Sitorus, SH., MH, secara resmi menyerahkan sejumlah bukti surat tambahan.

Bukti-bukti tersebut diterima dan dinyatakan sah oleh majelis untuk memperkuat bantahan para Tergugat terhadap dalil-dalil yang diajukan Penggugat.

> “Kami telah menyerahkan tambahan bukti surat yang relevan untuk menegaskan posisi hukum para Tergugat. Ketidakhadiran Tergugat IV hari ini tidak menghalangi pencatatan bukti yang sudah diunggah secara resmi melalui e-Court,” tegas Linson Mangapul Sitorus usai sidang.

Meski demikian, jalannya sidang sempat tertunda akibat Tergugat IV tidak hadir di ruang persidangan. Kendati demikian, Majelis mencatat bahwa seluruh bukti dari Tergugat IV telah lebih dulu diunggah melalui sistem e-Court, sehingga tetap menjadi bagian sah dalam berkas perkara.

Majelis Hakim kemudian menunda sidang untuk dilanjutkan pada agenda berikutnya. Penundaan ini sekaligus memberi kesempatan kepada seluruh pihak, termasuk Tergugat IV, untuk hadir secara langsung dan memberikan keterangan bila diperlukan.

Sidang lanjutan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan bukti lanjutan serta keterangan saksi-saksi.

Dengan semakin tajamnya pertarungan bukti antara para pihak, perkara perdata ini dipastikan akan menjadi sorotan publik hingga putusan dijatuhkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Cancel reply

Most Popular

Exit mobile version