Gorontalo
Spanduk Iklan Dicopot Satpol-PP dan BKPAD
MCB.Com (Kota Gorontalo) – Satu persatu spanduk iklan yang terpasang di sepanjang ruas jalan HB Yasin Kota Gorontalo, dicopot petugas gabungan Satpol-PP dan BKPAD Kota Gorontalo.
Spanduk yang dicopot adalah spanduk iklan yang sudah melewati masa berlaku serta spanduk yang tidak mengantongi ijin.
Kepala Seksi Pengawasan Satpol-PP Kota Gorontalo, Djon Laiya mengungkapkan, penertiban dilakukan karena cukup banyak spanduk yang sudah melewati masa berlaku.
Selain spanduk iklan, Satpol Pp juga akan menertibkan baliho kandidat setelah adanya pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo.
“Ini kegiatan penertiban yang ijinnya sudah mati. Kita harus bawa ke kantor lagi kalau mereka melakukan ijin. Ini sesuai perwako No. 17 Tahun 2010. Ini kan punya ijin dari BPKD, jadi kita lihat pada tanggal sudah tidak berlaku kita tertibkan,” ujar Djon Laiya.
Pemasangan spanduk iklan bisa dilakukan setelah pihak yang berkepentingan membayar pajak sesuai ketentuan. Hasil dari pembayaran pajak reklame, kemudian dimasukkan sebagai pendapatan asli daerah.* (01/03)
You must be logged in to post a comment Login