DKI Jakarta

Target Cakupan Akta Kelahiran Telah Terlampaui

MCB.Com (JAKARTA) – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh, mengungkapkan secara nasional, cakupan akta kelahiran telah mencapai 88.66 persen. Artinya target RPJMD Nasional sampai 2019 sudah tercapai.

Bagi daerah yang belum herhasil memenuhi target, Zudan juga memiliki agar membuat program yang fokus yaitu program semua murid sekolah dapat akta. Program ini bisa dilakukan dengan bekerjasama dengan sekolah di berbagai tingkatan, mulai SD, SMP, SMA, MTS dan MAN. Selain itu harus diintensifkan layanan pada  hari Sabtu dan Minggu.

“Untuk provinsi agar melakukan monitoring yang rutin dan terjadwal. Sedangkan ranking provinsi itu sendiri adalah sebagai berikut,  Jambi cakupan akta kelahirannya sudah 106,79 persen. Kemudian Kalimantan Timur 103,69 persen, DKI Jakarta 101,29 persen, Lampung 97,85 persen, Gorontalo 95,96 persen,  Jawa Barat 95,23 persen, Sulawesi Utara 94,37 persen, Jawa Tengah 93,89 persen, Kalimantan Tengah 93,37 persen dan Bengkulu 92,49 persen,” katanya.

Di Sulawesi Tenggara, cakupan akta kelahirannya cukup menggembirakan sudah mencapai 92,40%. Sementara di Sumatera Selatan mencapai 91,94%, di DIY Yogyakarta 91,82%, Bangka Belitung mencapai  91,60% dan NTB 90,47%. Sedangkan di Kalimantan Selatan cakupannya sudah  90,10%, di Sumatera Barat mencapai 88,28%, Bali mencapai 87,99%, Jawa Timur 86,18%, Kalimantan Barat 85,59%, Kepulauan Riau 84,84%, Kalimantan Utara 84,03%, Aceh 83,83%, Sulawesi Selatan 83,01%, Sulawesi Barat 82,79%, Sumatera Utara 81,73%, Banten 78,24%,  Riau 78,17%,  Maluku Utara 77,19%, Sulawesi Tengah 76,68%, NTT 69,93%, Maluku 56,24% dan Papua Barat 50,29%. Yang masih sedikit Papua. Cakupan akte kelahiran yang dicapai baru Papua 44,78%.

“Kenapa ada yang lebih 100 %, tolok ukur datanya 31 Desember 2017. Yang 100 persen lebih tersebut sudah menerbitkan akta sampai Maret 2018. Target cakupan akta kelahiran akhir tahun 2019 adalah 85%. Untuk Papua, kendalanya selain jarak, faktor geografis dan budaya. Akta ini berguna untuk masuk sekolah buat paspor dan untuk identitas awal sebagai warga negara,” katanya.

Direktur Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawa, menambahkan sampai tahun 2017,  anak yang telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), tercatat sebanyak 20 juta dari 83 juta penduduk usia anak. Ia berharap di tahun 2018, ditargetkan  50 juta anak sudah punya KIA.

“Salah satu syarat kepemilikian KIA adalah adanya akta kelahiran. Saat ini jumlah kepemilikan akta kelahiran anak sebanyak 87% atau 70 jutaan,” katanya.(01/IMO)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top