Bali
Kejaksaan Agung RI Masih Menunggu Salinan Putusan Mahkamah Agung Terkait Penolakan Kasasi
Mcb.Com (Denpasar – Bali ) Kejaksaan Agung RI masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung terkait penolakan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Pelanggaran Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Eletronik (ITE) Buni Yani. Pernyataan ini diungkapkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat menggelar konfrensi pers di kawasan Hotel Sanur Denpasar – Bali.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa penolakan kasasi kasus Buni Yani tersebut bukan merupakan suatu bentuk kriminalisasi. Kasus Telah diusut berdasarkan Aturan Perundang-Undangan. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan salinan putusan Mahkamah Agung terkait kasus Buni Yani itu akan menjadi dasar pelaksanaan putusan. Terkait hal tersebut pihaknya menunggu salinan
Mahkamah Agung sebagai dasar pelaksanaan putusan. Muhammad Prasetyo menambahkan, penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Keputusan Mahkamah Agung ini merupakan instansi terkahir pemutus badan peradilan.seperti diketahui Buni Yani dikenakan tuduhan melanggar UU ITE. Jaksa Penuntut Umum sendiri memberikan tuntutan pidana 2 tahun namun putusan Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan.(02-mcb)
You must be logged in to post a comment Login