Sulawesi

2 (dua) Pelaku Curanmor Di Bekuk Anggota Kepolisian Kota Bau-Bau.

Posted on

MCB.Com ( Kendari -Sultra) Jajaran Polres Kota Baubau  Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di sekitar Kelurahan Katubengke Kecamatan Betoambari Kota Baubau.Selain mengamankan 2 pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita 11 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Petugas reskrim Polres Baubau , dan jajaran  Polsek Murhum dan Polsek Wolio , meringkus dua pelaku pencurian motor dengan inisial AL dan AM , salah seorang  pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat di tangkap.Pengungkapan kasus tersebut berawal dari salah satu warga Kota Baubau , melaporkan kehilangan sepeda motornya yang berwarna hitam, saat memarkirkan kendaraanya di depan salah satu ruko di Lorong Hoga  kelurahan Katubengke / Kecamatan Betoambarai  .Mendapatkan laporan tersebut , anggota Polsek Murhum dan Polsek Wolio langsung melakukan penyelidikan.Sehari setelah kehilangan , pihak kepolisian berhasil meringkus dua pelaku Al dan AM di salah satu bengkel di Kota Baubau.

Saat melakukan penangkapan, salah seorang pelaku melakukan perlawanan, sehingga anggota  reskrim polres Baubau langsung melumpuhkan dengan timah panas. Saat menyatakan  press rilis di aula Mapolres Baubau Kapolres Baubau AKBP Hadi Winarno mengatakan , warga harus hati-hati memarkir kendaraannya bukan saja roda dua namun roda empat karena akhir-akhir ini banyak pelaku curanmor berkeliaran dimana-mana  .

Dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak sebelas unit sepeda motor, dari aksi pencurian di sebelas TKP. Menuru AKBP Hadi Winarno pihak Polres Baubau akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, para pelaku pencurian bukan di bilang baru , karena dengan kurung waktu empat bulan saja mereka berhasil mendapat sebelas unit motor yang di curi rata-rata kendaraan tidak menggunkan kunci stir.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku di kenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan yang di lakukan lebih dari satu orang dengan ancaman lebih dari tujuh tahun penjara.(02-MCB)

 

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Cancel reply

Most Popular

Exit mobile version