Gorontalo
Ada Penerimaan APBD Provinsi Gorontalo Diperoleh Dari Uang Haram
MCB.Com (Gorontalo) – Beberapa komponen penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo diperoleh dalam bentuk riba. Demikian disampaikan AW Thalib pada saat Rapat Paripurna DPRD ke-171 dalam rangka penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Senin, (16/7/2018).
“Yang tentunya bagi kita sebagai umat Islam bahwa riba adalah merupakan bentuk penerimaan yang haram,” terang AW Thalib.
Terkait penerimaan riba ini kata AW Thalib, dapat dijabarkan dalam penerimaan bunga bank, dari bank konvensional. Adapun dana yang diterima pemerintah Provinsi Gorontalo kurang lebih 12 miliar rupiah, ditambah dengan deviden bunga bank itu bisa menjadi 16 miliar rupiah.
“Itu baru menjadi APBD provinsi, belum APBD kabupaten/kota. Kalau mungkin taksirannya kurang lebih hampir 50 miliar rupiah setiap tahun diterima oleh daerah yang ada di Provinsi Gorontalo dari unsure riba tadi,” urainya lagi.
Anggota DPRD dari Fraksi PPP ini meminta Gubernur Gorontalo agar berkesempatan untuk ber-audance, walau hanya lima menit guna mendapatkan solusinya terkait penerimaan riba dalam komponen penerimaan APBD Provinsi Gorontalo.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Gorontalo Rusli Habibie menjelaskan, penerimaan bunga bank tersebut sudah diketahui oleh beberapa tokoh agama. “Sudah ada beberapa tokoh agama yang tau persis terkait hal tersebut dan kita pernah bicarakan juga. Nanti kita tunggu hasil rapat dan keputusannya kita akan jalankan bersama-sama,” tandasnya.(01/TIM)
You must be logged in to post a comment Login