Gorontalo

Adhan Dambea Akan Dicoret Lagi Soal SKPI di Pilwako 2018? Ini Kata La Aba

Posted on

MCB.Com (Kota Gorontalo) – Rabu, 27 Maret 2013 adalah peristiwa pencoretan pasangan calon Adhan Dambea dan Indrawanto  Hasan (DA’I) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo.

Ribuan pendukung DA’I kala itu kecewa berat. Tak heran walau telah dibatalkan oleh KPU Kota Gorontalo, mereka tetap mencoblos gambar pasangan Adhan Dambea dan Indrawanto Hasan yang masih berada di kertas suara.

Pencoretan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan PTUN yang menyatakan Surat Keterangan Tamat (SKT) Sekolah Dasar (SD) milik Adhan Dambea tidak bisa digunakan dalam proses pencalonan Walikota. Akibatnya, Surat KPU Nomor 21/Kpts/KPU Kota-028.436571/2013 yang sebelumnya telah meloloskan pasangan DA’I terpaksa dibatalkan oleh KPU Kota Gorontalo yang dipimpin Erman Rahim.

Bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner KPU Kota Gorontalo, yakni; Rizan Adam, Hadi Sutrisno, dan Djarnawi Datau. DKPP dalam sidang kode etik menyatakan, ketiganya terbukti tidak profesional, tidak netral, dan tidak berpegang pada hukum, serta memihak kepada calon petahana—Adhan Dambea.

Sidang DKPP yang dipimpin Ketua Jimly Asshiddiqie memutuskan, calon Adhan Dambea tidak memenuhi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2012, Pasal 16 Ayat 1-3.

Sementara dua komisioner lainnya, La Aba dan Aroman Bobihoe bersikukuh tetap mencoret Adhan Dambea demi menegakkan PKPU Nomor 9 Tahun 2012, sehingga keduanya diputuskan oleh DKPP tidak melanggar kode etik dan nama baiknya direhabilitasi.

Nah, pada workshop pemetaan potensi permasalahan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Gorontalo, Selasa (24/10) di Hotel Maqna, muncul lagi pertanyaan tersebut, “Apakah Pak Adhan Dambea akan dicoret lagi soal SKPI pada pilwako 2018 mendatang?”

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Muh. N Tuli menjelaskan, sekarang ini Adhan Dambea telah memiliki SKPI. “Pak Adhan sudah memiliki Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Kami sudah lihat sendiri SKPI tersebut,” terang Muh. N. Tuli.

Oleh sebab itu Muh. N Tuli memberikan warning kepada KPU Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara agar hati-hati mengambil keputusan. Biasanya ada-ada saja yang terjadi disaat penetapan pasangan calon. Contohnya, penarikan legalisir ijazah SKYBS-STTB atas nama Adhan Dambea oleh Dinas Dikbud Sulawesi Utara.

Bahkan Muh. N Tuli mengurai berbagai persoalan  tentang sengketa hukum pada pemilihan Gubernur Gorontalo 2017 lalu. “Sekali lagi saya mewanti-wanti KPU kabupaten/kota agar hati-hati dalam pengambilan keputusan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba ketika ditanyakan kembali oleh peserta workshop soal SKPI, ia enggan menjawabnya. “Nanti kita lihat saja. Belum waktunya kami memberikan keputusan soal SKPI tersebut,” kilah La Aba.

Namun La Aba menjelaskan, KPU Kota Gorontalo tidak akan masuk pada area atau wewenang penegak hukum. Intinya, jika persyaratan administrasi dipenuhi oleh setiap bakal calon sebagaimana ketentuan Undang-undang pilkada dan Pertaturan KPU, pasti akan diloloskan.

“Kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Pastinya kami akan mengundang pihak-pihak tertentu untuk diminta pendapatnya sebelum KPU akan mengambil keputusan, termasuk pendapat dari Dinas Pendidikan,” tandasnya.

Sedangkan Penasehat Hukum KPU Kota Gorontalo, Salahudin Pakaya menjelaskan, ketentuan Undang-undang dan PKPU sekarang menyebutkan, syarat berpendidikan paling rendah Sekelah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat. “Tapi kalau masih ada yang mempersoalkan lagi tentang SKPI, silahkan saja,” ujarnya. *(01/02/17)

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Cancel reply

Most Popular

Exit mobile version