Gorontalo
Ahmad Tirto Nugroho: Wajib Pajak Tidak Sampaikan SPT Akan Didenda
MCB.Com (Gorontalo) – Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo Ahmad Tirto Nugroho menyebutkan, tahun 2017 tercatat 55 ribu orang melaporkan Surat Pajak Tahunan (SPT) ke Kantor Pajak Gorontalo.
Tirto mengharapkan, tahun 2018 ini, realisasi pelaporan SPT oleh orang dan badan meningkat dibandingkan tahun 2017 lalu, sebesar 60 ribu orang maupun badan.
Sesuai data Kantor Pajak Pratama Gorontalo terungkap, penerimaan pajak Gorontalo sebesar 1 triliyun rupiah. Untuk batas waktu penyampaian SPT bagi seluruh wajib pajak perorang adalah 31 Maret 2018. Sementara untuk badan maupun perusahaan batas penyampaian SPT nya sebelum akhir bulan April 2018.
Tirto mengungkapkan, bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak menyampaikan SPT-nya akan mendapat sanksi berupa denda.
Untuk perorangan akan menerima penerbitan surat tagihan pajak sebesar 100 ribu Rupiah. Sementara untuk badan atau perusahaan akan menerima denda sebesar 1 juta rupiah.
Fungsi penyampaian SPT tahunan adalah mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang, sebagai laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan sendiri dalam satu tahun pajak dan atau bagian tahunan pajak, sebagai laporan pembayaran dari pemotongan tentang, pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu masa pajak.* (01/03)
You must be logged in to post a comment Login