Uncategorized
Calon Kepala Daerah Gorontalo Diusung PPP Romahurmuzy Rentan Digugat
MCB.COM (Gorontalo) – Pasangan calon kepala daerah Gorontalo yang akan diusung oleh PPP Romahurmuzy harus ekstra hati-hati. Pasalnya, PPP pimpinan Djan Faridz mewanti-wanti pasangan calon kepala daerah untuk tidak minta rekomendasi dari PPP Romy—panggilan akrab Romahurmuzy. Rekomendasi yang dikeluarkan Romy, dipastikan bermasalah dan berakibat gugatan yang berimplikasi gugurnya calon kepala daerah.
Hal ini disampaikan Sudarto, Wakil Sekretaris DPP PPP Djan Faridz yang dihubungi (20/9) mediacerdasbangsa.com di Jakarta. Kata Darto—panggilang akrab Sudarto, Putusan Mahkamah Agung (MA) sudah jelas menyatakan Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz adalah yang sah dan menggugurkan kepengurusan Surabaya.
Ketua Umum DPP Angkatan Muda Ka’bah (AMK) ini menjelaskan, Muktamar Pondok Gede yang dasarnya menghidupkan Muktamar Bandung, cacat demi hukum, karena kembali ke Muktamar Bandung yang sudah di tolak MA.
“Saya ingatkan kembali, pasangan calon yang menggunakan Rekomendasi PPP Ramahurmuzy tersebut, cacat secara hukum, sehingga rekomendasi yang diperoleh tidak akan memiliki legitimasi secara hukum. Nah, karena tidak memiliki legitimasi secara hukum, maka pencalonan dalam pilkada dapat dibatalkan atau batal demi hukum, karena tidak sejalan dengan hukum yang berlaku,” tegas Darto.
Sudarto menambahkan, SK Menkumham yang di keluarkan Yasonna Laoly, yang menjadi alasan kubu Romy untuk memberikan rekomendasi kepada pasangan calon di pilkada tahun 2017. Padahal SK Menkumham menabrak putusan institusi hukum.
Dicontohkan Darto, betapa lemahnya kedudukan hukum DPP PPP Romahurmuzy, terlihat dari beberapa putusan pengadilan yang diajukan oleh pendukung Romahurmuzy, diantaranya; Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. SK Menkumham yang menjadi andalan PPP Romy, bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Lihat saja hasilnya! Gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Serang telah dikalahkan oleh PPP Djan Faridz. Sedangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu putusan,” jelas Darto meyakinkan.
Tambahnya lagi, terkait surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor: M-HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 Tanggal 28 Oktober 2014 yang mengesahkan susunan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya Tahun 2014. Darto menyatakan, SK telah dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: No. 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 27 Februari 2015 Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 504 K/TUN/2015 Tanggal 20 Oktober 2015.
Kata Darto, Kepengurusan Muktamar Surabaya sudah jelas tidak punya legitimasi, sebaliknya Muktamar Jakarta punya legitimasi kuat lewat keputusan MA.
Menurut Darto, SK yang mengesahkan hasil kegiatan yang diselenggarakan berdasarkan SK Menkumham Nomor: M.HH-03.AH.11.01 TAHUN 2016 Tanggal 17 Februari 2016 yang mengesahkan kembali susunan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VII PPP di Bandung.
Dengan demikian papar Darto, dasar penyelenggaraan kegiatan ‘Muktamar’ Islah atau Muktamar Illegal di Pondok Gede Tahun 2016 cacat hukum, karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung R.I. 601 K/ Pdt.Sus-Parpol/2015 Tanggal 2 November 2015, yang menolak menghidupkan Muktamar Bandung .
Sementara itu, Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM, Triana Dewi Seroja, menjelaskan, perbandingan hukum antara PPP Djan Faridz dan Rohumarmuzy.
Menurut Triana, kepengurusan Djan Faridz, mempunyai legitimasi hukum kuat. Hal itu bisa diblihat, dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum (Inkracht). Kata dia, apabila putusan yang dijatuhkan oleh hakim melalui peradilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (gezag van gewijsde, res judicata), putusan itu tidak dapat diganggu gugat lagi.
“Siapapun tidak ada yang dapat mengubahnya. Putusan itu mesti dilaksanakan walaupun hal itu kejam dan tidak menyenangkan,” ungkap Triana.
Selanjutnya Triana menjelaskan, keputusan Menteri tidak boleh bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum (Inkracht). Karena telah diakui secara luas, betapa tingginya derajat Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum (Inkracht), maka keputusan yang dibuat oleh pejabat/instansi pemerintahan (termasuk Menteri Hukum dan HAM) tidak boleh bertentangan dengan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum.
Apabila bertentangan kata Triana, maka Pejabat Pemerintahan tersebut dikategorikan telah bertindak sewenang-wenang sebagaimana disebutkan dalam pasal 18 ayat 3 UU No. 30 Tahun 2014.
Diketahui Kepengurusan Rommy pijakannya, SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tanggal 27 April 2014 yang mengesahkan kepengurusan hasil ‘Muktamar’ Pondok Gede.
Padahal menurut Triana, SK tersebut dihasilkan dari serangkaian kegiatan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung R.I. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015, maka kedudukan hukum SK tersebut menjadi sangat rentan secara hukum. Terlebih lagi sedang diajukannya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
“Dari sini saja sudah terlihat betapa lemahnya legitimasi dari Kubu Rommy. Sejatinya mereka sudah tidak ada legitimasi hukum, namun intervensi Kemenkumham lah yang membuat carut marut hukum dan memecah belah PPP,” ujar Triana.
Triana memberikan catatan, kepengurusan partai politik tingkat pusat yang mengklaim keabsahannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri yang bertentangan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sangat rentan untuk dibatalkan keabsahan dan segala kewenangannya, termasuk kewenangan memberikan rekomendasi dalam Pilkada.
Kemudian, pendaftaran pasangan bakal calon peserta pemilukada yang menggunakan rekomendasi dari kepengurusan partai politik yang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri yang bertentangan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sangat rentan untuk didiskualifikasi sebagai efek domino legalitas kepengurusan partai politik pusat tersebut, bahkan apabila telah ditetapkan sebagai pemenang.
Tambah Triana, apabila gugatan tata usaha negara yang diajukan terhadap SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tanggal 27 April 2014, gugatan yang diajukan terhadap Pemerintah di Pengadilan Negeri maupun uji konstitusionalitas atas UU Partai Politik dan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi dikabulkan, maka kewenangan pemberian rekomendasi oleh kepengurusan hasil ‘Muktamar’ Pondok Gede dalam Pilkada menjadi tidak berlaku sebagai efek domino legalitas kepengurusan tersebut.
“Jadi silahkan memilih rekomendasi yang berkekuatan hukum tetap atau rekomendasi illegal Menkumham yang menabrak aturan hukum dan rentan gugatan hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Ahmad Abdullah seperti dilansir mediacerdasbangsa.com sebelumnya menegaskan, KPU hanya menerima pasangan calon yang akan diusung oleh PPP Romy. Penegasan Ahmad ini didasarkan pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU.
“Terkecuali PPP Djan Faridz menggugat kembali SK Menkumham nomor M.HH-06.AH.11.012016 tersebut,” tegasnya. (MCB.02)
You must be logged in to post a comment Login