Gorontalo

Dana Operasional 1,3 M Raib, BRI Dan KPPN Pohuwato Digeledah Kejaksaan Marisa

Posted on

Penyidik kejaksaan  melakukan penggeledahan di Bank BRI dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kabupaten Pohuwato.  Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus raibnya dana operasional sebesar 1,3 milyar rupiah milik kejaksaan.

MCB.Com (Pohuwato) – Perdebatan terjadi saat Kepala Kantor KPPN Pohuwato menolak kedatangan puluhan penyidik dari kejaksaan negeri  yang hendak mencari barang bukti terkait kasus raibnya dana operasional milik kejaksaan. Setelah berdebat panjang, akhirnya penyidik kejaksaan tetap melakukan penggeledahan paksa untuk mendapatkan bukti yang diperlukan.

Penyidik Kejaksaan Marisa, Ridwan Kadir.

Kasus dana operasional milik Kejaksaan Negeri Marisa, sebesar 1,3 milyar rupiah, diketahui telah dicairkan secara diam-diam oleh dua oknum pegawai kejaksaan yang menjabat sebagai Kepala Bendahara berinisial M, dan satu staf keuangan berinisial  M-S. Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekayasa pencairan dana operasional milik kejaksaan.

“Di BRI kami cari cek- cek yang mencairkan dana tersebut, cek yang direkayasa. Kami menduga itu di scanner. Kalau di KPPN, kami periksa kelengkapannya sebelum pencairan, yaitu SPPD, kelengkapan dokumennya, itu yang kami sita. Kedua orang ini telah kami tetapkan sebagai tersangka, M dan M-S,” jelas Ridwan Kadir, Penyidik Kejaksaan Marisa.

Selain kantor KPPN, penyidik kejaksaan juga menggeledah kantor BRI Marisa untuk mencari bukti cek  yang digunakan dalam proses pencairan dana oleh kedua pelaku. Diduga  kedua tersangka sengaja melakukan rekayasa cek dengan cara scanner agar dapat mencairkan uang yang disimpan pada bank tersebut. Kedua tersangka akan dikenakan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara,  sebagaimana ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi.* (01/Ferd)

 

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Cancel reply

Most Popular

Exit mobile version