Gorontalo
Dinilai Langgar Peraturan, Camat Duhiadaa Hadiri Musda Golkar Pohuwato
MediaCerdasBangsa.Com (Gorontalo) – Musyawarah Daerah (Musda) III DPD II Partai Golkar Pohuwato (3/9) tampak cukup meriah. Namun menjadi sorotan publik adalah kehadiran Camat Duhiadaa, Thasrief Haras. Tak pelak kehadiran Camat Duhiadaa ini menjadi perbincangan menarik di media sosial—facebook.
Kehadiran Thasrief Haras di Musda III Partai Golkar Pohuwato, dinilai sejumlah pengguna facebook, telah melanggar peraturan dan Undang-undang Aparatus Sipil Negara (ASN).
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 bahwa pegawai negeri sebagai unsur aparatur negara harus netral dari golongan dan partai politik—tidak diskriminatif dalam pelayanan kepada masyarakat, serta dilarang menjadi pengurus atau anggota partai. PNS yang ketahuan menjadi anggota atau pengurus partai politik apapun akan diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran netralitas oleh PNS diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi yang diatur pada disiplin PNS terdiri dari tiga tingkatan, yaitu, ringan, sedang, dan berat.
Netralitas bagi PNS itu harus dan perlu, supaya tidak terulang lagi kesalahan pada rezim orde baru. Ini bermaksud untuk lebih meningkatkan profesionalitas PNS.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa PNS sebagai “Profesi” yang bertujuan menjadikan PNS netral—tidak terpengaruh intervensi politik manapun.
Camat Duhiadaa—Thasrief Haras yang hadir di Musda III DPD II Partai Golkar Pohuwato tersebut menuai kritikan dan tanggapan beragam dari pengguna facebook. Keberadaan Thasrief tampak pada foto yang diunggah di akun facebooknya—Jhojo As Rumampuk. (MCB/02)
You must be logged in to post a comment Login