Gorontalo

Ditunggu, 9 Desember Mendagri Berhentikan Wabup Fadli Hasan

Posted on

MCB.Com (Gorontalo) –  17 Februari 2016, Fadli Hasan dilantik sebagai Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo mendampingi Bupati Nelson Pomalingo. Belum sampai dua tahun menjabat, ia dimakzulkan (diberhentikan-red) oleh DPRD Kabupaten Gorontalo.

Apa pasalnya? Fadli Hasan diduga kuat telah melanggar sumpah jabatan dengan meminta fee proyek kepada salah satu kontraktor. Dasar itulah dewan Kabupaten Gorontalo membentuk hak angket hingga pada pemakzulan.

25 September 2017 DPRD Kabupaten Gorontalo mengusulkan pemakzulan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji. Hanya sekitar dua minggu—tepatnya 30 Oktober 2017, MA mengabulkan usulan pemakzulan terhadap Wakil Bupati Fadli Hasan.

Atas putusan MA tersebut, tanggal 9 November 2017 DPRD Kabupaten Gorontalo mengusulkan pemberhentian Fadli Hasan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ketentuan undang-undang bahwa proses pemberhentian oleh Mendagri diberikan waktu 30 hari.

Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Samid Hemu kepada MCB.Com menjelaskan, pengusulan pemberhentian Fadli Hasan sebagai Wakil Bupati sudah disampaikan kepada Mendagri. Jadi proses selanjutnya sudah ranahnya Kemendagri.

“Sekarang ini sementara proses di Kemendagri. Kita tunggu saja sampai tanggal 9 Desember 2017, sebab Mendagri diberikan jangka waktu 30 hari. Itu amanat Undang-undang,” jelas Sekretaris PDI-Perjuangan Kabupaten Gorontalo.

Samid Hemu mengatakan, jika Fadli Hasan belum diberhentikan oleh Mendagri dari jabatannya sebagaimana waktu yang diamanatkan Undang-undang, maka DPRD akan mengambil langkah untuk mempertanyakan kembali.

“Nah, sekarang ini kan masih diproses di Kemendagri. Jika terlambat, kita lihat saja. Kita akan pertanyakan. Cuma sekarang ini kan kita belum mempertanyakan, sebab masih berproses,” ungkap Samid Hemu di Gor David-Tonny (26/11).

Diakui Samid Hemu, Wakil  Bupati Fadli Hasan mem-PTUN-kan Surat Keputusan (SK) Nomor 28 dan SK 29  tentang hak angket dan hak menyatakan pendapat oleh DPRD Kabupaten Gorontalo.

“Itu sah-sah saja. Tolong dicatat, SK 28 dan SK 29 itu telah kita uji di MA, dan MA menyatakan sudah berdasar hukum. Jadi PTUN hal lain, sementara proses pemberhentian di Kemendagri hal lain,” tandas Samid Hemu.* (01/02/Olu)

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Cancel reply

Most Popular

Exit mobile version