Advetorial
DPRD Kota Gorontalo Sahkan Empat Perda, Salah Satunya Tentang Penertiban Parkir
MCB.COM (Kota Gorontalo) – Draf 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif legilatif dan eksekutif akhirnya disahkan DPRD Kota Gorontalo, Senin (7/8). Pengesahan empat Ranperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna, setelah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi di DPRD Kota Gorontalo.
Adapun empat Ranperda yang disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo adalah; Ranperda tentang pengelolaan sampah, Ranperda tentang tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah, Ranperda tentang pelaksanaan hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota DPRD, dan Ranperda tentang pendirian perusahaan umum daerah parkir.
Rapat paripurnan yang dilaksanakan di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo tersebut, dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Gorontalo, Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo, Sekretaris daerah, staf ahli walikota, Forkopinda, Pimpinan SKPD, serta para camat dan lurah se-Kota Gorontalo.
Walikota Gorontalo Marten Taha sedang memberikan keterangan pers.
Walikota Marten taha usai rapat paripurna mengatakan, empat buah Ranperda itu sangat penting dan mendesak untuk dilaksanakan. Misalnya, terkait pengelolaan sampah, sebab sampah semakin rumit dan perlu penanganan serius. Hal ini perlu kesadaran, semangat, dan partisipasi masyarakat.
“Maksud dari Ranperda ini, agar tercipta suatu lingkungan yang bersih, nyaman, termasuk pengelolaan lingkungan yang baik. Selama ini belum ada yang mengikat terkait pengelolaan sampah. Nanti dalam Perda ini banyak larangan-larangan dan sanksi-sanksi yang diberikan,” jelas Marten.
Sedangkan terkait perencanan pembangunan kata Marten, selama ini pemerintah memiliki Ranperda tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), tapi mekanisme pembangunan harus diatur sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
“Selama ini kita sudah menyusun RPJMD, kita sudah menyusun RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), tapi tiba-tiba dalam perjalanannya ada program yang masuk, tapi tidak masuk di RKPD. Sebenarnya itu tidak boleh. Makanya kita atur dalam tata cara penyusunan perencanaan pembangunan pemerintah derah,” ujarnya.
Terkait perusahaan parkir kata Marten, sangat penting menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna penertibkan parkir liar yang banyak menggunakan tepi jalan—bukan tempat parkir.
“Parkir ini ada dua macam, yakni, pajak parkir dan retribusi parkir. Untuk pajak parkir dikelola secara professional seperti di Mall. Arinya, ada atau tidak ada yang parkirkan kenderaan, tetap kita tarik pajak parkir. Sedangkan retribusi parkir adalah seperti di pusat-puat pertokoan yang pengeolaannya di usahakan seperti profsional, karena nanti ada yang memarkir diminta retribusinya,” ucap Marten.
Terakhir tentang hak keuangan dan administratif DPRD kata Marten, sangat penting karena adanya PP Nomor 18 tahun 2017 yang mengharuskan daerah-daerah menindaklanjuti tentang hak keuangan dan administrasi DPRD sebagai penganti PP nomor 24 tahun 2004 yang mengharuskan adanya penyesuaian tunjangan yang diterina oleh DPRD.
“Kami akan membuat Perwako (Peraturan Walikota) dalam rangka implementasi pelaksanaan peraturan daerah yang sudah ditetapkan hari ini,” tandasnya.* (01/02-Bayu)
You must be logged in to post a comment Login