Gorontalo
Dukungan Calon Anggota DPD Akan Diverifikasi KPU, Minimal 1.000 KTP
MCB.Com (Gorontalo) – Pada April 2019 mendatang, secara serentak masyarakat akan memilih calon anggota DPR-RI, DPD-RI dan DPRD. Sesuai tahapan, KPU akan masuk pada verifikasi data dukungan untuk calon perseorangan—Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Hendrik Imran menjelaskan, setiap bakal calon harus mengajukan dukungan minimal 1.000 KTP. Jika ditemukan KTP ganda, maka yang bersangkutan wajib mengganti satu dukungan dengan 50 KTP dukungan.
Oleh sebab itu Hendrik berharap agar setiap calon menyertakan dukungan ril agar tidak terjadi kendala saat pencalonan sebagai anggota DPD. Dalam waktu dekat KPU akan turun bersama PPK dan PPS guna melakukan verivikasi data dukungan calon perseorangan tersebut.
Untuk kelancaran proses verifikasi kata Hendrik, KPU Kabupaten Gorontalo melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Gorontalo dan pihak terkait lainnya.(01/03)
You must be logged in to post a comment Login