Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat I, II, dan III Serahkan Bukti pada Persidangan Perdata di PN Limboto
Limboto – Sidang lanjutan perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Limboto kembali digelar pada Selasa, 30 September 2025, dengan agenda penyerahan bukti dari para pihak.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Limboto, kuasa hukum Tergugat I, II, dan III, Linson Mangapul Sitorus dan Tim, menyerahkan sejumlah bukti surat yang dianggap relevan untuk membantah dalil-dalil Penggugat. Bukti-bukti tersebut diterima dan dicatat oleh majelis hakim untuk kemudian diberi tanda bukti resmi.
“Kami sebagai kuasa hukum Tergugat I, II, dan III telah menyerahkan bukti surat yang sah secara hukum. Bukti ini memperkuat posisi klien kami serta menegaskan bahwa dalil Penggugat tidak berdasar,” ujar Linson Mangapul Sitorus mewakili tim kuasa hukum usai persidangan.
Sementara itu, pihak majelis hakim menyatakan bahwa bukti yang diserahkan akan dipelajari lebih lanjut sebagai bagian dari rangkaian pembuktian. Persidangan sendiri akan dilanjutkan pada agenda berikutnya, yakni pemeriksaan bukti tambahan maupun saksi dari para pihak.
You must be logged in to post a comment Login