National

Lagi-lagi PPP Kubu Djan Faridz Menang Di PTTUN, PPP Romy Diujung Tanduk

Posted on

MCB.Com (Jakarta) – Lagi-lagi upaya banding yang dilakukan oleh  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan PPP kubu Romahurmuzy ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Seperti dilansir media online  www.bogor-today.com menyebutkan, PPP kubu Djan Faridz menang 2:0 atas PPP kubu Romy panggilang Romahurmuzy.

Informasi ditolaknya upaya banding kubu Romy dan Menkumham Yasonna Laoly terlihat di dalam website PTTUN Jakarta. Dengan terbitnya putusan tersebut mengindikasikan bahwa posisi PPP kubu Romy berada diujung tanduk.

Dalam amar putusan bernomor register :58/B/2017/PT.TUN.JKT yang didaftarkan 01 Maret 2017 memutuskan bahwa menyatakan gugatan penggugat/terbanding (Menkumham dan PPP kubu Romy) ditolak atau tidak diterima. Perkara ini diputuskan 06 Juni 2017.

Pengurus DPW PPP dan DPC PPP kubu Djan Faridz.

Sebelumnya PTUN telah membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Muhammad Romahurmuziy.

Dalam amar putusan perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT menyebutkan: Pertama, mengabulkan gugatan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal SK pengesahan kepengusrusan hasil muktamar Pondok Gede. Ketiga, mewajibkan tergugat, Menkumham, untuk mencabut SK pengesahan kepengurusan Pondok Gede. Keempat, menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.* (01/02)

 

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Cancel reply

Most Popular

Exit mobile version