Gorontalo
LP-KPK Nilai, Ancaman Gugatan PPP Djan Faridz Hanya Gertak Sambal
MCB.COM (Gorontalo) – Ancaman gugatan dari PPP Djan Faridz kepada para bakal calon kepala daerah yang menggunakan PPP Romy, dinilai Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) hanya gertak sambal belaka.
Demikian disampaikan Wakil Ketua LP-KPK Provinsi Gorontalo, Nurdin Yunus. Legitimasi PPP Romy sudah sangat jelas sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2016. Makanya, yang diterima oleh KPU sebagai PPP yang sah mengusung bakal calon kepala daerah dalah PPP Romy.
“PPP Djan Faridz jangan hanya melakukan gertak saja! Walau ancaman gugatan PPP djan Faridz itu sudah disampaikan melalui beberapa media, ternyata tidak menyurutkan para bakal calon untuk tetap menggunakan PPP Romy sebagai partai pengusung,” ujar Nurdin.
Menurut Nurdin, ini menunjukkan bahwa para bakal calon pemimpin daerah yang diusung PPP Romy, seakan tak menggubris ancaman PPP Djan Faridz. Justru kata Nurdin, mungkin mereka (para bakal calon kepala daerah) menganggap remeh ancaman gugatan tersebut.
Nurdin mencontohkan, Hana Hasanah Fadel dan Tony Yunus diusung PPP Romy sebagai bakal calon kepala daerah Provinsi Gorontalo periode 2017-2022 yang telah mendaftar di KPU. Demikian pula pasangan bakal calon kepala daerah di Kabupaten Boalemo, yakni paket Rum Pagau dan Lahmudin Hambali yang juga diusung oleh gabungan partai politik, termasuk PPP Romy.
Namun demikian Nurdin masih menunggu bukti ancaman gugatan PPP Djan Faridz sampai pada penetapan calon oleh KPU. “Kita tunggu saja setelah KPU menetapkan pasangan calon, apakah akan terbukti gugatan PPP Djan Faridz atau tidak?” ungkapnya kepada MCB.COM.
Lebih lanjut Nurdin menilai bahwa PPP Djan Faridz di Gorontalo tak begitu berharga, sebab undang-undang dan PKPU yang baru (tahun 2016) hanya mengakui PPP Romy.
Padahal kata Nurdin, seharusnya para kandidat menggandeng juga PPP Djan Faridz agar sama-sama dengan PPP Romy mengusung pasangan calon. Hal ini bermaksud untuk mengantisipasi jika terjadi gugatan dari PPP Djan Faridz.
“Saya pikir demi keamanan dan kenyamanan para kandidat dikemudian hari agar tidak terjadi gugatan. Artinya menurut saya, PPP Romy tetap yang jadi pengusung, sebab menjadi persyaratan di KPU. Sedangkan PPP Djan Faridz sebagai mendukung saja. Saya pikir ini lebih aman dan tidak akan berimplikasi pada gugatan hukum. Dan kedua kubu ini merasa dihargai,” tandasnya. (MCB.01/02)
You must be logged in to post a comment Login