Gorontalo

Marten Taha: Guru Paling Banyak Minta Cerai di Kota Gorontalo

Posted on

Telah menceritakan kepada kami Katsiir bin ‘Ubaid, telah mennceritakan kepada kami Muhammad bin Khaalid, dari Mu’arrif bin Waashil, dari Muhaarib bin Ditsaar, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Perkara halal yang dibenci Allah Ta’ala adalah thalaq (perceraian).” [Sunan Abu Daawud]

MCB.Com (Kota Gorontalo) – Sesuai data yang dikeluarkan Pemda Kota Gorontalo menyebutkan, pada tahun 2014 pemerintah telah membayar biaya perceraian sebanyak 5 orang. Tahun 2015 berjumlah 3 orang. Sedangkan tahun 2016 sebanyak 6 orang.

Dukungan pemerintah Kota Gorontalo terhadap biaya perceraian ini sempat menimbulkan serotan. Pasalnya, visi yang diusung Walikota Marten Taha adalah menjadikan Kota SMART (Sejahtera, Maju, Aktif, Religius, dan Terdidik), yang didalamnya terdapat religius. Pemerintah dituding mendukung dan mengaminkan perceraian. Disisi lain perceraian tersebut dibenci Allah, sebagaimana hadits yang disebutkan di atas.

Namun mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo ini berkilah, pemerintah harus memberikan kepastian hukum. “Kalau tidak memberikan kepastian hukum, akan berakibat kegamanan bagi merka dan bikin dosa,” kata Marten.

Lebih lanjut Marten menguraikan, PNS yang minta cerai di Kota Gorontalo sekitar 9 orang sampai 12 orang. Kebanyakan kalangan guru. Marten mencontohkan, bulan Februari lalu, PNS yang minta cerai sebanyak 12 orang, 10 orang diantaranya berprofesi sebagai guru dan 2 orang dari perawat.

Menurut Ketua DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo, ada juga yang minta cerai dari pegawai kecamatan dan pegawai kelurahan. Justru yang paling tidak enak didengar kata Marten, ketika mereka menceritakan eneg-uneg melalui curhat (curahan hati).

“Dia ini pak waktu masih susah, selalu minta dijemput. Kalau sudah jam pulang, selalu telephon saya dan minta dijemput. Tapi setelah dapat sertifikasi guru, dia sudah tidak mau lagi dijemput. Pasti sudah ada orang lain yang menjemput pak,” ujar Marten menirukan keluhan guru yang minta cerai.

Marten menegaskan, setiap PNS yang melakukan gugat secarai harus seijin walikota. Itu ketentuan. “Jika melakukan gugatan tanpa seijin saya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), maka PNS tersebut akan dipecat secara tidak hormat,” tandasnya. * (02-Bayu)

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Cancel reply

Most Popular

Exit mobile version