Gorontalo
Mendagri Berhentikan Fadli Hasan Dari Wakil Bupati Gorontalo?
MCB.Com (Gorontalo) – Telah beredar di media sosial Surat Keputusan Pemberhentian Fadli Hasan sebagai Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo.
Namun, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Samid Hemu ketika dikonfirmasi para awak media, ia mengaku baru mendengar Surat Keputusan Pemberhentian terhadap Fadli Hasan sebagai Wakil Bupati. “Kami belum menerima surat resminya,” kata Samid Hemu.
Surat Keputusan yang ditanda tangani Mendagri Tjahyo Kumolo tersebut menyebutkan, Fadli Hasan diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Gorontalo masa jabatan tahun 2016-2021.
Fadli telah melanggar sumpah/janji, tidak melaksanakan kewajiban Wakil Kepala Daerah, melanggar larangan bagi Wakil Kepala Daerah, dan melakukan perbuatan tercela, sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor : 03 P/KHS/2017/tanggal 30 Oktober 2017.
Seperti dilansir MCB.Com sebelumnya, Fadli Hasan diduga kuat telah melanggar sumpah jabatan dengan meminta fee proyek kepada salah satu kontraktor. Dasar itulah dewan Kabupaten Gorontalo membentuk hak angket hingga pada pemakzulan.
25 September 2017 DPRD Kabupaten Gorontalo mengusulkan pemakzulan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji. Tepatnya 30 Oktober 2017, MA mengabulkan usulan pemakzulan terhadap Wakil Bupati Fadli Hasan.
Atas putusan MA tersebut, tanggal 9 November 2017 DPRD Kabupaten Gorontalo mengusulkan pemberhentian Fadli Hasan sebagai Wakil Bupati ke Mendagri. Seharusnya sebagaimana ketentuan Undang-undang, proses pemberhentian hanya dalam jangka waktu 30 hari setelah diusulkan oleh DPRD. * (01/02/Olu)
You must be logged in to post a comment Login