DKI Jakarta
Menteri Perhubungan Tegaskan, Tidak Ada Pencabutan Taksi Online
MCB.Com (Jakarta) – Operasional angkutan sewa khusus/online atau biasa disebut taksi online diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kenderaan umum tidak dalam trayek.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam press conference di Ruang Press Conference Kementerian Perhubungan, Senin (2/4) mengatakan, PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berlaku dan menjadi payung hukum bagi semua pihak.
“PM 108 itu tetap berlaku menjadi satu-satunya payung hukum untuk memberikan legitimasi bagi pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam melaksanakan operasional. Berarti tidak ada pencabutan, pembekuan, pembatalan atau penundaan,” tegas Menhub.
Lebih lanjut ia mengatakan, akan dilakukan koordinasi dengan stakeholder guna membahas usulan maupun masukan untuk PM 108 Tahun 2017. Menurut Budi Karya, terdapat dua masukan yang akan dibahas, pertama, perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi Kedua, memberikan kesempatan pengemudi berhubungan langsung dengan perusahaan transportasi tersebut.
“Dalam implementasinya kita akan mengakomodir beberapa hal yang menjadi masukan. Selama ini aplikator menerima langsung pengemudi yang seharusnya melalui badan hukum sehingga aplikator sebagai perusahaan transportasi nantinya bisa berhubungan langsung dengan pengemudi atau sebaliknya,” terang Menhub.
Budi Karya mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan buat satu Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholder serta pengamat transportasi untuk membahas berbagai kemungkinan dan masukan.
Sedangkan untuk badan hukum atau koperasi yang sudah menaungi sejumlah pengemudi online akan tetap diberikan ruang agar tetap berlangsung. Budi Karya menegaskan, pemerintah sebagai mediator antara aplikator dengan pengemudi online.
Sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo, Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenhub dan Kemenkominfo hanya memediasi pengemudi angkutan sewa khusus dapat melakukan diskusi dengan aplikator tentang penetapan hal-hal yang diinginkan.
“Kita utamakan adalah bagaimana para ojek online itu mendapatkan suatu perlindungan jumlah tarif yang memadai, itupun pemerintah tidak akan masuk ke perundingan, kita hanya memfasilitasi saja. Hal yang akan kita atur terkait aturan umum yaitu pemakaian helm dan sebagainya,” tambah Menhub.
Selanjutnya hal lain yang masih dipertahankan yaitu terkait keselamatan. “Berkaitan untuk usulan-usulan untuk meniadakan syarat-syarat keselamatan itu kita tolak karena kita tetap konsisten ingin menjadikan keselamatan dan diwakili dengan pelaksanaan uji berkala (KIR), SIM A Umum, stiker dan beberapa hal itu tetap dilaksanakan dengan baik,” lanjut Menhub.
Terkait tarif, Budi Karya menjelaskan, pemerintah tidak akan ikut dalam penentuan tarif untuk ojek online.
“Berkaitan dengan tarif tentunya kita sudah menetapkan dengan tarif batas bawah, jadi dengan tetap berlakunya PM 108 , maka tarif itu berlaku untuk taksi. Sedangkan tarif untuk ojek, kita tidak ikut dalam menetapkan tarif itu. Kita berikan kesempatan tarif antara pengemudi ojek tersebut dengan aplikator. Kita sudah memberikan mediasi, hari ini kita tunggu bagaimana ojek memberikan suatu keputusan,” tukasnya.
Hadir dalam press conference diantaranya; Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Direktur Angkutan Multimoda Perhubungan Darat Cucu Mulyana, Perwakilan Kantor Staf Presiden, Perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Perwakilan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.(01/02)
You must be logged in to post a comment Login