Gorontalo
PDI-Perjuangan-PPP Bentuk Koalisi, PPP (Djan Faridz) Protes
MediaCerdasBangsa.Com (Gorontalo) – PDI-Perjuangan dan PPP (Romahurmuzy) telah sepakat untuk berkoalisi dalam rangka menghadapi pencalonan kepala daerah Provinsi Gorontalo. Seperti diberitakan Harian Gorontalo Post (30/5), deklarasi tersebut dilaksanakan di salah satu Rumah Makan di Telaga. Bahkan Sekretaris PDI-Perjuangan Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin menyebut koalisi itu sudah final dan telah disepakati oleh DPP PDI-P dan PPP. Makanya PPP (Djan Faridz) protes, sebab PPP versi Romahurmuzy dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
Ketua DPC PPP Kabupaten Bone Bolango versi Djan Faridz—Arjun Mogulaingo menjelaskan, saat ini PPP masih berproses hukum. Langkah hukum yang ditempuh oleh PPP (Djan Faridz), melakukan gugatan hokum terhadap Kemenkumham yang memperpanjang kembali SK Muktamar Bandung, sehingga terselenggaranya Muktamar Pondok Gede dan menghasilkan Romahurmuzy terpilih kembali sebagai Ketua Umumnya.
Diakui Arjun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengesahkan dan menerbitkan surat keputusan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Pondok Gede dengan nomor M.HH-06.AH.11.012016, namun PPP kubu Djan Faridz masih saja tidak mengakuinya.
Disisi lain, kata mantan Anggota DPRD Bone Bolango dua periode ini mengungkapkan, PPP Djan Faridz mengantongi Putusan MA Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang menyatakan bahwa susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 2 November 2014, merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah. Dan susunan pengurus hasil Muktamar VIII di Surabaya pada tanggal 15-18 Oktober 2014, tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
“Bagi saya, walau SK Kemenkumham seribu kali diterbutkan, tidak akan menggugurkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Saya tanya, mana yang lebih tinggi, SK Kemenkumham atau Putusan Mahkamah Agung? Coba tanya ke KPU! Saya bisa pastikan, justru KPU akan lebih mengakui PPP Djan Faridz ketimbang PPP Romahurmuzy,” ujar Arjun dengan nada tinggi.
Menurut Arjun, salah satu sumber hukum adalah putusan pengadian yang sudah incraht—bukan kekuasaan politik. Oleh sebab itu mantan Ketua DPC PPP Kota Gorontalo mewanti-wanti para bakal calon Gubernur maupun bakal calon Wakil Gubernur yang akan menggunakan kenderaan PPP agar lebih hati-hati. “Sekarang ini PPP masih berkonflik,” tandasnya. (MCB/02)
You must be logged in to post a comment Login