Gorontalo

Penerapan e-Tilang Lebih Praktis

Posted on

MCB.com (Kota Gorontalo) – Dulunya proses penilangan cukup rumit, bahkan sampai menyita banyak waktu hingga pada proses persidangan di pengadilan. Dengan diberlakukannya sistem tilang online atau disebut e-Tilang beberapa bulan terakhir ini justru lebih praktis.  Para pelanggar mudah melakukan pembayaran denda tilang.

Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Gorontalo, AKP Roni Barly Ibrahim kepada MCB.Com di ruang kerjanya, Rabu (27/9).

Kenapa demikian? Jawab Roni Barly, dengan diberlakukanya sistem tersebut, para pelanggar tidak harus menunggu tanggal ketentuan sidang. Para penggar lalu lintas cukup melakukan pembayaran secara online di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Setelah itu mereka sudah bisa menebus kendaraannya.

“Masalah e-Tilang tidak serta merta mekanismenya melalui e-Tilang. Tetapi tentunya pada si pelanggar. Artinya pelaggar akan memilih mekanisme apa yang akan ditempuh. Apakah memalui pengadilan atau dengan sistem e-Tilang?” jelas Roni Barly.

Roni mengatakan, e-Tilang bertujuan untuk membantu atau mempermudah proses mekanisme pembayaran denda tilang melalui bank. Mereka tidak harus melalui persidangan.

“Proses penindakan seperti biasa, yaitu ditilang di kertas. Bukti tilang kemudian kita imput kepada pelaggar, dan si pelaggar akan memilih mekanismenya melalui bank atau pengadilan,” jelasnya.

Menurut Roni Barly, e-Tilang diberlakukan di Gorotalo sejak bulan April, dan bekerja sama dengan pihak BRI, Kejaksaan, Korlantas, dan Mahkama Agung.

Dikatakan, selama diberlakukannya sistem e-Tilang, sebagian masyarakat  banyak menggunakan aplikasi e-Tilang. Daripada harus menunggu proses sidangnya cukup lama—kurang lebih 1 atau 2 minggu, mereka lebih memilih e-Tilang.

Sedangkan untuk mengambilan barang bukti lebih cepat kata Roni Barly, ketika e-Tilang dibayarkan melalui bank, langsung dinotifikasi melalui handphone pintar dan android. Petugas akan menginput melalui aplikasi. Kemudian hasil input tersebut akan di SMS ke pelanggar yang disesuaikan dengan kertas tilang diterima si pelanggar.

“ Jadi kerjanya dua kali, ada yang input dikertas dan di handphone, nanti ada sms balasan ke pelanggar dengan regitrasi sekian, denda sekian, dengan nomor BRIVA (BRI Virtual Account). Secara otomatis akan muncul sendiri,” tandas Roni. (01/02/17)

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Cancel reply

Most Popular

Exit mobile version