Gorontalo

PN Limboto Laksanakan Pengukuran Tanah dalam Perkara Perdata

Posted on

Limboto, 31 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri Limboto melaksanakan agenda pengukuran tanah objek sengketa sebagai bagian dari lanjutan pemeriksaan perkara perdata yang sedang berlangsung.
Kegiatan pengukuran dilaksanakan pada Kamis, 31 Oktober 2025, dengan dihadiri oleh kuasa hukum Tergugat I, II, dan III, Linson Mangapul Sitorus, beserta tim dari Rumah Bantuan Hukum Indonesia (RBHI) yang berada di bawah koordinasinya.Pengukuran dilakukan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo), serta dihadiri pula oleh kuasa hukum Penggugat.
Agenda pengukuran ini bertujuan untuk memperoleh data faktual mengenai letak, batas, dan luas tanah yang menjadi objek sengketa, sebagai bahan pendukung dalam proses pembuktian di persidangan.
Kuasa hukum Tergugat I, II, dan III, Linson Mangapul Sitorus, menyampaikan bahwa pelaksanaan pengukuran merupakan langkah penting dalam menghadirkan kejelasan dan kepastian hukum terkait objek perkara.
> “Kami bersama tim RBHI turut hadir dalam kegiatan ini untuk memastikan proses berjalan objektif dan sesuai dengan fakta di lapangan. Hasil pengukuran ini diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam persidangan selanjutnya,” ujar Linson Sitorus di lokasi pengukuran.
Hasil dari kegiatan pengukuran tersebut akan dituangkan dalam berita acara resmi oleh BPN Kabupaten Gorontalo dan diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto untuk menjadi bahan pertimbangan dalam sidang lanjutan yang akan dijadwalkan kemudian.

 

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Cancel reply

Most Popular

Exit mobile version