Gorontalo

Sempat Dag-Dig-Dug, Akhirnya KPU Loloskan Pasangan “Zihad”

Posted on

MCB.COM (Gorontalo) –  Tadinya asumsi dan prediksi yang berkembang di kalangan masyarakat bahwa pasangan Zainudin Hasan dan Adhan Dambea (Zihad) akan dicoret oleh KPU Provinsi Gorontalo.  Hal ini terkait surat pembatalan pengesahan foto kopi Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atas nama Adhan Dambea (AD) yang dikeluarkan oleh Diknas Sulawesi Utara.

Surat pembatalan Nomor : 800/Diknas-01/1657/2016 tertanggal 19 Oktober 2016 itu ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Gorontalo. Pembatalan pengesahan foto kopi Ijazah Adhan Dambea oleh Diknas Sulut tersebut karena dianggap oleh Aliansi Masyarakat Penegak Demokrasi Provinsi Gorontalo tidak sesuai prosedur, sebagaimana surat Nomor: 11/AMPD-GTLO/IX/2016 tanggal 10 Oktober 2016.

Setelah dilakukan penelitian oleh Diknas Sulut, maka penandatanganan pengesahan foto kopi SKYBS-STTB oleh Kepala Seksi Pembelajaran Dikmenti Dinas Pendidikan Nasional Sulut itu telah terjadi kealpaan. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Foto Kopi Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 2 angka 7 dan pasal 4 angka 1, angka 2, Kepala Seksi Pembelajaran Dikmenti Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulut tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani pengesahan foto kopi SKYBS-STTB karena belum adanya pelimpahan mandat oleh kepala dinas yang seharusnya menandatangani pengesahan dokumen dimaksud.

Namun belakangan surat pembatalan pengesahan foto kopi SKYBS-STTB yang ditanda tangani oleh Kepala Seksi Pembelajaran Dikmenti Dinas Pendidikan Nasional Sulut tersebut telah diperbaiki. Hal ini disampaikan Anggota KPU Provinsi Gorontalo,  Ahmad Abdullah (25/10).

“Pengesahan foto kopi SKYBS-STTB itu telah ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara—bukan lagi oleh Kepala Seksi Pembelajaran Dikmenti Dinas Pendidikan Nasional. Kemudian telah diserahkan kemarin sore (24/10) ke KPU,” ujar Ahmad Abdullah kepada MCB.Com.

Selasa (25/10) sekitar pukul 05.30 Wita, KPU Provinsi Gorontalo menetapkan pasangan calon dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Muh. N. Tuli. Sebelumnya rapat pleno penetapan tersebut telah dibuka oleh PLH Ketua Verianto Madjowa sekitar pukul 20.00 Wita di KPU Provinsi Gorontalo. Lantaran tidak korum, akhirnya diskorsing selam tiga jam, kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno tertutup di KPU Gorontalo Utara.

Pasangan calon yang dinyatakan lolos adalah, Rusli Habibie-Idris Rahim (NKRI), Zainudin Hasan-Adhan Dambea (Zihad), dan Hana Hasanah-Tonny Yunus (Hati). Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Gorontalo periode 2017-2022 turut dihadiri langsung oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dan masing-masing laision officer (LO) pasangan calon.

Dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut pasangan calon hari ini, Selasa (25/10) pukul 14.00 Wita di Kantor KPU Provinsi Gorontalo. (MCB.10/02)

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Cancel reply

Most Popular

Exit mobile version