Gorontalo
Sidang Perkara Perdata Nomor 7 di Pengadilan Negeri Limboto Lanjut ke Tahap Replik dan Duplik
Limboto,21 APRIL 2026 – Sidang perkara perdata dengan nomor perkara 7 yang digelar di Pengadilan Negeri Limboto kembali dilanjutkan setelah proses mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menetapkan agenda sidang berikutnya akan memasuki tahap replik dan duplik, yakni tahapan jawab-menjawab lanjutan antara para pihak.
Pada tahap ini, pihak penggugat akan menyampaikan replik sebagai tanggapan atas jawaban tergugat, yang kemudian akan direspons kembali oleh pihak tergugat melalui duplik.
Sidang berjalan dengan tertib dan sesuai dengan prosedur hukum acara perdata yang berlaku. Majelis hakim menegaskan agar para pihak dapat memanfaatkan tahapan ini untuk memperjelas dalil dan argumentasi masing-masing sebelum memasuki tahap pembuktian.
Dengan ditetapkannya agenda replik dan duplik, perkara ini akan terus bergulir menuju tahapan selanjutnya hingga pada akhirnya memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.
You must be logged in to post a comment Login