Advetorial
Terungkap Pada Rapat Koordinasi KPA, 38 Penderita HIV/AIDS Meninggal
MCB.Com (Kota Gorontalo) –Komisi Penanggulangan Aids (KPA) menggelar rapat koordinasi mengambil tempat di Ruang Kerja Walikota Gorontalo Marten Taha, Senin, (06/11). Rapat rutin setiap 3 bulan sekali ini membicarakan penanggulangan HIV/AIDS dengan melibatkan Dinas Kesehatan, Polri, TNI, BNN, dan SKPD.
Marten Taha, selaku Kepala KPA Kota Gorontalo meminta masukan kepada pihak terkait, bagaimana melakukan pencegahan, pengobatan, pemeriksaan, pemantauan, serta mengeliminasi agar perluasan jumlah penderita di wilayah makin diperkecil.
“Kota Gorontalo sebagai ibu kota provinsi, kita tidak bisa pungkiri bahwa begitu banyak masyarakat yang berdatangan dari berbagai daerah yang sulit untuk kita lakukan kontrol. Bayangkan saja, dari 134 kasus mulai sejak tahun 2001 sampai dengan 2017, dari 134 penderita HIV/AIDS, 38 orang dinyatakan meninggal,” terang Marten.
Dengan demikian kata Marten, kurang lebih 96 orang yang masih tersisa. Diharapkan agar terus dilakukan pemantauan dan pengobatan secara intens, sehingga akan berkurang penderita HIV/AIDS di Kota Gorontalo.
Walikota memperoleh keterangan dari Dinas Kesehatan Kota Gorontalo menyebutkan, terdapat 10 orang penderita HIV/AIDS menghilang dari Kota Gorontalo. Itu artinya, sudah diluar radar pemantauan pemerintah Kota Gorontalo.
“Selama ini kita selalu melakukan deteksi terus menerus agar mereka yang penderita penyakit HIV/AIDS, terpelihara pengobatannya, terpantau aktifitasnya, jangan sampai ada tindakan-tindakan justru menyebar luaskan virus tersebut,” ujar Marten.
Terkait dengan dihapusnya Komisi Penanggulangan Aids Nasional (KPAN), Marten menjelaskan, meski KPAN-nya sudah dihapus, tetapi laporan tentang pencapaian jumlah penderita HIV/AIDS di daerah akan dilaporkan langsung ke Kementerian Kesehatan RI.
“Sebagai lembaga administrasi ditingkat nasional, KPAN sudah dihapus dan lebih diaktifkan di provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah daerah lebih berperan aktif serta berhadapan langsung dengan penderita,” jelasnya.
Jelasnya lagi, KPA dalam menanggulangi HIV/AIDS diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), mengingat virus tersebut sangat berbahaya yang sama halnya dengan narkoba. (01-17)
You must be logged in to post a comment Login