Gorontalo

Tudingan Rahmat Gobel Dimata-Matai Kesbangpol, Rusli Habibie: Tidak Baik Suudzon

Posted on

MCB.Com (Gorontalo) – Palitisi Partai Nasdem, Rahmat Gobel menuding bahwa kegiatannya di Gorontalo dimata-matai Kesbangpol Provinsi Gorontalo. Bakal calon anggota DPR-RI tersebut tampak marah dan merasa seperti teroris.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie seperti dilansir humas.gorontaloprov.go.id tidak menanggapi serius pernyataan Rahmat Gobel. Bagi Rusli, lebih memilih focus bekerja ketimbang menanggapi hal-hal yang tidak terlalu penting. Semuanya ia serahkan kepada masyarakat untuk menilainya.

Rusli menyerahkan kepada Kesbangpol Provinsi Gorontalo menjawabnya. “Biar Kesbang yang jawab.Saya hanya ingin fokus bekerja. Lagi pula, sekarang bulan Ramadan tidak baik suudzon kepada orang lain,” kata Rusli singkat yang dikutip dari humas.gorontaloprov.go.id.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik Kesbangpol Provinsi Gorontalo, Masran Rauf seperti dijelaskan melalui humas.gorontaloprov.go.id,  kegiatan monitoring dan pemantauan aktivitas politik termasuk kegiatan partai politik di daerah, menjadi tugas pokok dan fungsi Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota.

Dikatakan, pemantauan dilakukan bukan untuk mematai-matai, melainkan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan aman dan lancar, menjaga stabilitas daerah juga sebagai bahan masukan bagi pemerintah.

Menurut Masran, kegiatan pemantauan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2011Bab II pasal 2 menyatakan, gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan politik di daerah.

Sedangkan pada pasal 3 menyebutkan, pemantauan perkembangan politik sebagaimana dimaksud pasal 2 dilaksanakan terhadap: a). Pelaksanaan pemilu anggota DPR DPD dan DPRD, b). Pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden, c). Pelaksanaan pemilu Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, d). Situasi politik lainnya, e). Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Lebih lanjut Masran menjelaskan, pasal 5 ayat (1) situasi politik lainya sebagaimana dimaksud pasal 3 huruf d merupakan perkembangan politik yang terjadi di daerah selain pelaksanaan pemilu. Ayat (2) menyatakan bahwa situasi politik lainya sebagaiamana dimaksud pasal 3 ayat (1) antara lain: a. Ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah, b. Disharmonisasi antara pemerintah dengan DPRD, c. Unjuk rasa.

Hal tersebut kata Masran, lebih rinci diatur pada Permendagri 61 tahun 2011 tentang peran Kesbangpol pada pasal 8. Pasal 8 ayat (1) dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), Gubernur dan Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Perkembangan Politik di Daerah. Selanjutnya dalam Ayat (2) : Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik dan anggota terdiri dari SKPD terkait.

Masran memastikan, Kesbangpol tidak akan melakukan pengecualian dalam melakukan pemantauan terhadap aktivitas politik individu atau partai politik tertentu. Bahkan, aktivitas gubernur dan partai Golkarnya sekalipun tidak luput dari pemantauan.

Ia menyesalkan, pernyataan Rachmat Gobel dihawatirkan akan membentuk persepsi buruk di mata masyarakat. Pihaknya juga memastikan, pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berserikat dan berkumpul selama dalam batasan dan norma-norma yang berlaku.

“Pemerintah menaruh hormat pada pak Rachmat selaku politisi, sama seperti politisi lainnya. Tapi pernyataan beliau sangat emosional dan tidak berdasar. Terlebih menyebut jika ia sengaja dimata-matai Kesbangpol seperti seorang teroris,” terang Masran. (01/02/ humas.gorontaloprov.go.id)

 

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Cancel reply

Most Popular

Exit mobile version