Gorontalo

Walikota Akan Pertanyakan Retribusi PT. Pelindo IV  Cabang Gorontalo ke Daerah

Posted on

MCB.Com (Kota Gorontalo) – Retribusi merupakan salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang mengacu kepada pungutan dari daerah yang dikenakan hanya kepada pihak yang diberikan jasa tertentu atau izin khusus untuk mengelola kekayaan daerah.

Menyikapi keberadaan kontainer di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV Cabang Gorontalo, seharusnya memberikan PAD yang besar untuk Kota Gorontalo melalui retribusi. Sebab, melihat bongkar muat di pelabuhan setiap harinya mencapai puluhan kontainer. Sayangnya, hingga saat ini retribusi tersebut terbilang nihil alias tidak ada.

Menjadi pertanyaan, apakah masuk pajak daerah atau retribusi? Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) serta Dinas Perhubungan Kota Gorontalo tidak dapat memberikan keterangan. Justru dua instansi tersebut tidak mengetahui, apakah ada perda yang mengatur keberadaan kontener? Pastinya, belum masuk ke kas daerah.

Walikota Gorontalo Marten Taha, saat diminta keterangan soal retribusi kontainer, ia membenarkan retribusi tersebut. Namun sampai saat ini orang nomor satu di Kota Gorontalo ini belum mengetahui, apakah selama ini keberadaan kontainer dipunggut retribusinya atau tidak?

“Bayangkan saja kontainer yang tidak ada isinya saja, retribusinya sebesar 5 ribu rupiah/kontainer. Sedangkan yang berisi itu 10 ribu rupiah/kontainer. Nah, bayangkan saja. Saya pun tidak tahu pergerakan kontainer di Kota Gorontalo pertahunnya. Saya sudah perhitungkan diatas 20 ribu kontainer yang beroprasi di pelabuhan,” jelas Marten.

Ditanya soal akses jalan yang memakai sebagian besar jalan yang berada di Kota Gorontalo, ia mengatakan, akan ada rencana untuk membicarakan bersama pihak Pelindo. “Kita akan pertanyakan, bagaimana sikap Pelindo terhadap kewajiban untuk bisa memberikan konstribusi kepada daerah dengan ketentuan yang ada, dengan dihitung jumlah kontainernya. Sampai sekarang belum ada,” terang Marten.

Apakah ini masuk pada Peraturan Daerah (Perda) atau tidak? Jawab Marten, “Itu tidak diatur oleh Perda, melainkan undang-undang. Dan mereka pasti tau itu”.(01-17)

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Cancel reply

Most Popular

Exit mobile version