Advetorial

Walikota: Pedoman Penyusunan APBD Ditetapkan Oleh Menteri Dalam Negeri

Posted on

MCB.COM (Kota Gorontalo) – Penyusunan rancangan kebijakan umum APBD berpedoman pada penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Hal tersebut diamanatkan pada  Peraturan Pemerintah Nomor  58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Demikian disampaikan Walikota Gorontalo Marten Taha saat membuka sosialisasi Permendagri Nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018 di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Senin (14/8), di salah satu hotel di Gorontalo.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah,  Staf Ahli Walikota, Asisten Setda Kota Gorontalo, dan pimpinan SKPD di lingkungan pemerintah kota.

 “Untuk tahun anggaran 2018 ini, ditetapkan dengan Permendagri nomor 33 tahun 2017 yang secara substansi tidak jauh berbeda dengan permendagri tentang penyusunan APBD tahun-tahun sebelumnya,” urai  Marten.

Walikota Marten menjelaskan, terdapat lima hal pokok yang senantiasa diatur dalam permendagri tentang penyusunan tersebut. Pertama,  sinkronisasi kebijakan, dimana APBD Kota Gorontalo yang nantinya disusun harus sinkron dengan program prioritas nasional.

“Artinya harus termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana  Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2018 Disamping itu harus sinkron pula dengan program prioritas pemerintah provinsi berdasarkan wajib maupun urusan pilihan,” jelasnya lagi.

Kedua, prinsip penyusunan, dimana APBD disusun harus sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan kewenangan, tertib, efisien, adil, akuntabel, tepat waktu, partisipatif, transparan, dan sesuai tuntutan atau bermanfaat untuk masyarakat.

Ketiga, kebijakan penyusunan, dimana hal ini berkaitan dengan struktur APBD, yaitu kebijakan pendapatan yang terdiri dari PAD, dana perimbangan atau dana transfer pemerintah pusat, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Kemudian kebijakan belanja daerah kata Marten terdiri dari, belanja  tidak langusng, dan belanja langsung, serta kebijakan pembiayaan yang terdiri dari, penerimaan pembiyaan, dan pengeluaran pembiayaan.

Keempat, teknis penyusunan, bahwa penyusunan APBD harus sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan. “Kapan TAPD (Tim Anggran Pemerintah Daerah) dalam menyusun KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara),” ujar Marten.

Nah, setelah itu jelas Marten, akan disampaikan kepada kepala daerah dan DPRD untuk dibahas bersama sampai dengan penyusunan ranperda, penetapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

Kelima, hal khusus lainnya,  bahwa dalam penyusunan APBD harus memperhatikan hal-hal khusus yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti sumber-sumber penerimaan yang tidak diperkenankan lagi  dipungut oleh daerah, penggunaan dana transfer; baik DAU (Dana Alokasi Umum), dana bagi hasil maupun DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik non fisik.

Sedangkan anggaran pilkada tahun 2018 mendatang, dibutuhkan anggaran yang cukup besar, yakni kurang lebih 40 miliar. “Sebagian kita sudah alokasikan pada anggaran induk 2017 sebesar kurang lebih 2,1 miliar dan pada perubahan anggran sekitar 6,7 miliar. Sisanya berkisar 29 miliar akan dialokasikan di tahun 2018 nanti,” pungkasnya.* (01-Bayu)

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Cancel reply

Most Popular

Exit mobile version