Bangka Belitung
10 Orang Pengedar Narkoba Di Babel Ditangkap Polisi
MediaCerdasBangsa.Com (Bangka Belitung) SEPULUH Orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap Jajaran Polres Bangka, pada Operasi Bersinar 2016. Mereka ditangkap karena dianggap melanggar hukum. Tak hanya menangkap sepuluh pengedar sabu, tapi Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba sabu seberat 14 koma 24 gram bernilai total sedikitnya 20 juta Rupiah. Barang bukti tersebut berupa beberapa paket jenis sabu, beberapa hp, tiga kendaraan motor dua, satu kendaraan roda empat dan sejumlah uang. Kapolres Bangka, Akbp Sekar Maulana mengatakan, penangkapan tersangka sudah menjadi target operasi sejak dua pekan terakhir. Pelaku ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda yang dilakukan oleh Tim Satnarkoba Polres Bangka dan beberapa Tim Dari Polsek Jajaran. Indikasinya pelaku merupakan pemain lama, dan baru sekarang tertangkap serta sebagian residivis. Pelakunya tidak hanya didominasi laki-laki, tapi juga perempuan. Mereka dua diantaranya perempuan yaitu Re alias RU dan AI alias IC. Salah satu perempuan, RE alias RU diketahui berprofesi sebagai seniman. Diakui Kapolres, peredaran narkoba sedang marak, tak hanya di Kabupaten Bangka, tapi di daerah lainnya. Sehingga Presiden mengintruksikan agar warga Indonesia waspada pada bahayanya peredaran barang haram tersebut. Ancaman pidana bagi 10 tersangka sangat berat. Para pelaku diancam hukuman 5 sampai 9 tahun penjara, karena diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Fi) |
You must be logged in to post a comment Login