Bangka Belitung
MUI Bangka Provinsi Bangka Belitung Dukung Hukuman Kebiri
MediaCerdasBangsa.Com (Babel—Bangka) Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak didukung oleh majelis ulama indonesia kabupaten bangkamui menilai hukuman tersebut perlu diterapkan guna memberikan efek jera terhadap penjahat seksual anak ketua majelis ulama indonesia kabupaten bangka syaiful zuhri mengatakan dalam menyikapi permasalahan rakyatnya negara harus ikut campur dan salah satu negara harus hadir ketika saat ini begitu banyak terjadi kekerasan seksual dan itu lebih tragisnya lagi terjadi pada anak yang masih kecil serta anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar
Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga memerlukan penanganan yang luar biasa pula untuk itu pemerintah berencana memberikan hukuman tambahan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa hukuman kebiri selain hukuman penjara perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual yakni hukuman mati penjara seumur hidup maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan yakni kebiri kimiawi pengumuman identitas ke publik serta pemasangan alat deteksi elektronik |
Metode kebiri secara medis ada dua macam pertama metode pembedahan atau fisik dan dengan metode hormonal atau dengan cara suntikdan metode kedua adalah dengan menyuntikkan hormon yang menekan produksi testosteron dalam tubuh cara ini hanya akan menghentikan gairah seseorang dalam waktu yang tertentu atau mengebiri secara sementara (fir)
You must be logged in to post a comment Login