Bangka Belitung

MUI Bangka Provinsi Bangka Belitung Dukung Hukuman Kebiri

Posted on

MediaCerdasBangsa.Com (Babel—Bangka) Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak didukung oleh majelis ulama indonesia  kabupaten bangkamui menilai hukuman tersebut perlu diterapkan guna memberikan efek jera terhadap penjahat seksual anak ketua majelis ulama indonesia kabupaten bangka syaiful zuhri mengatakan dalam menyikapi permasalahan rakyatnya  negara harus ikut campur dan salah satu negara harus hadir  ketika saat ini begitu banyak terjadi kekerasan seksual dan itu lebih tragisnya lagi terjadi pada anak yang masih kecil serta anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar

Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga memerlukan penanganan yang luar biasa pula untuk itu pemerintah berencana memberikan hukuman tambahan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa hukuman kebiri selain hukuman penjara perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual yakni hukuman mati penjara seumur hidup maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan yakni kebiri kimiawi pengumuman identitas ke publik serta pemasangan alat deteksi elektronik

Metode kebiri secara medis ada dua macam pertama metode pembedahan atau fisik dan dengan metode hormonal atau dengan cara suntikdan metode kedua adalah dengan menyuntikkan hormon yang menekan produksi testosteron dalam tubuh cara ini hanya akan menghentikan gairah seseorang dalam waktu yang tertentu atau mengebiri secara sementara (fir)

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Cancel reply

Most Popular

Exit mobile version