Gorontalo
Badan Keahlian DPR-RI: Kurangi Kerawanan Sistem Informasi Negara Diperlukan Metode Baru
MCB.Com (Gorontalo) – Badan Keahlian DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo. Dalam kunjungan kali ini, Badan Keahlian DPR RI membahas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang persandian.
Pengaturan pengamanan informasi strategis yang menopang terhadap terciptanya sistem keamanan sosial terus menghadapi tantangan, satu diantaranya adalah persandian informasi negara yang belum sepenuhnya sempurna.
Saat ini era keterbukaan informasi berpotensi besar meningkatkan sumber kerawanan bagi pengamanan informasi strategis Negara. Untuk mengurangi kerawanan sistem informasi negara diperlukan metode baru, yakni, memperketat pengamanan informasi strategis melalui persandian.
Ahmad Budiman
Peneliti Badan Keahlian DPR-RI, Ahmad Budiman menyampaikan hal tersebut saat kunjungan kerjanya ke Kantor Komunikasi Dan Informatika Provinsi Gorontalo.
Dikatakan, Persandian Informasi Negara sudah masuk dalam Rancangan Undang Undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014- 2019. Secara sistematis harus disiapkan naskah akademik maupun RUU yang dimaksud. Untuk itu, Badan Keahlian DPR RI melakukan kunjungan kerja di setiap daerah dan ke dinas-dinas serta institusi yang memiliki kompetensi tentang persandian.
Ahmad Budiman menambahkan, secara umum di Provinsi Gorontalo khususnya di Kantor Kompinfo dinilai sudah terdapat praktek persandian informasi yang menghubungkan ke tiap kabupaten dan kota. Namun masih harus mendapatkan penguatan dari sisi sumber daya manusia yang mengelola persandian informasi, ketersediaan alat, dan penguatan kelembagaan. (MCB.01/Ferd)
You must be logged in to post a comment Login