Bangka Belitung

Bandar Dan Pengedar Ganja Tertangkap Petugas Kepolisian

Posted on

MediaCerdasBangsa.Com (Babel—Bangka) Polsek Pemali Kabupaten Bangka meringkus tiga orang tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja,satu dari tiga tersangka tersebut yang diduga sebagai bandar narkoba adalah seorang pelajar kelas dua disalah satu sekolah menengah atas di Sungailiat Kabupaten Bangka.Tertangkapnya tiga orang tersangka pemakai pengedar bahkan bandar narkoba jenis ganja ini  bermula dari informasi dari masyarakat

Dimana di kawasan lokasi bekas cucian mobil di jalan imam bonjol kecamatan pemali kerap dijadikan aksi pesta narkoba.Mendapati informasi tersebut jajaran Polsek Pemali yang dipimpin Kapolsek Pemali Ipda Harry Frizko langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.Alhasil Polisi berhasil meringkus salah satu tersangka KL 23 tahun warga kampung jawa kelurahan sri menanti kecamatan sungailiat,dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sample ganja paket senilai 100 ribu rupiah dan 1 unit handphone

Setelah tertangkapnya KL Polisi kembali melakukan pengembangan penyidikan selang beberapa hari kemudian Polisi berhasil meringkus dua orang tersangka lainnya yakni BI dan YG,mirisnya YG yang masih berusia 17 tahun ini merupakan pelajar kelas dua sekolah menengah atas di sungailiat kabupaten bangka.Saat digerebek Polisi dikediamannya di bedeng akeh kelurahan matras,tersangka YG sedang asik bermain game dan setelah dilakukan penggeledahan Polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 76 paket ganja yang siap edar selain mengamankan paket ganja dari tangan YG Polisi juga berhasil mengamankan uang tunai senilai tiga juta rupiah.

Sementara itu dihadapan Polisi YG mengaku sebanyak 76 paket ganja yang di temukan Polisi dibawah tempat tidur itu ia dapat dari rekannya yang ada di pangkal pinang.Bahkan tersangka YG juga mengaku paket ganja tersebut ia jual kepada rekan-rekannya di sekolah,menurut YG profesi menjual barang haram tersebut sudah ia tekuni semenjak beberapa minggu kebelakang dan uang hasil dari penjualannya ia gunakan untuk berfoya-foya,kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemali guna pemeriksaan lebih lanjut.Ketiganya terancam dijerat dengan pasal 112 – 114 dan 127 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai enam tahun penjara (FIR)

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Cancel reply

Most Popular

Exit mobile version