Gorontalo
Hana-Syafrudin Diusung PPP Versi Romahurmuzy, Berpotensi Digugat
MediaCerdasBangsa.Com (Gorontalo) – Seperti diberitakan sebelumnya mediacerdasbangsa.com dan beberapa media lainnya, Hana Hasanah dan Syafrudin Mosii akan diusung koalisi PDI-Perjuangan dan PPP versi Romahurmuzy untuk maju sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Gorontalo periode 2017-2022.
“Jika Hana Hasanah dan Syafrudin Mosii berani menggunakan PPP versi Romahurmuzy, berpotensi akan digugat oleh PPP versi Djan Faridz. Sebab PPP Djan Faridz telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan MA nomor 601. Sedangkan PPP Romahurmuzy hanya memiliki SK Kemenkumham,” ungkap Arjun Mogulaingo, Ketua DPC PPP Bone Bolango versi Djan Faridz.
Menurut Arjun, Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machsstaat). Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of law) yang tekandung dalam UUD1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum.
Lanjut Arjun, hukum yang didambakan bukanlah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekuasaan, yang mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter, namun didasarkan pada keadilan bagi rakyat.
Dikatakan, hubungan antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Berdasarkan sejarah, tumbuhnya negara hukum, baik formal maupun materiil bermula dari gagasan demokrasi konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasar atas konstitusi.
Makanya Arjun mengingatkan kembali kepada pasangan calon yang menggunakan PPP versi Romahurmuzy agar lebih hati-hati. Ia menyebut sangat rentan dengan gugatan di pengadilan jika para bakal calon berani menggunakan PPP Romahurmuzy.
Justru Arjun lebih yakin bahwa yang akan diterima untuk mendaftar para kepala daerah di KPU nanti adalah PPP versi Djan Faridz. “Dasar saya jelas, yakni Putusan MA nomor 601 yang sudah berkekuatan hukum tetap,” papar Arjun yang juga berlatar belakang hukum. (MCB/02)
You must be logged in to post a comment Login