HUKRIM (HUKUM & KRIMINAL)
Kuasa Hukum RBHI Laporkan Oknum Penyidik ke Kapolda Gorontalo
Kuasa Hukum RBHI Laporkan Oknum Penyidik ke Kapolda Gorontalo, atas Dugaan Ketidakprofesionalan Penanganan Perkara
Gorontalo, [17-02-2025] – Rumah Bantuan Hukum Indonesia (RBHI) melalui kuasa hukumnya, Linson Mangapul Sitorus, S.H., M.H., resmi mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolda Gorontalo cq. Irwasda, Divisi Propam, dan Wassidik. Langkah ini diambil setelah Linson, yang juga merupakan penasihat hukum dari RBHI, mencium adanya dugaan ketidakberesan yang dilakukan oleh oknum penyidik dalam penanganan perkara kliennya.
Perkara yang ditangani oleh penyidik tersebut tergolong sederhana dengan alat bukti yang telah mencukupi. Sesuai ketentuan hukum, perkara yang didukung oleh dua alat bukti yang sah sudah seharusnya dapat dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun hingga kini, perkara tersebut masih mandek tanpa adanya progres yang signifikan, sehingga menimbulkan kecurigaan dan kekecewaan dari pihak kuasa hukum.
Kuasa Hukum Soroti Pelanggaran Prosedur
Linson Mangapul Sitorus, S.H., M.H. menegaskan bahwa lambatnya penanganan perkara ini berpotensi melanggar asas due process of law, di mana setiap proses hukum harus berjalan cepat, tepat, dan transparan. “Kami melihat ada ketidakprofesionalan yang tidak dapat dibiarkan. Perkara ini sudah memiliki dua alat bukti yang sah, tetapi penyelidikan seolah-olah diperlambat tanpa alasan yang jelas. Kami menduga ada oknum yang bermain, sehingga kami memilih untuk menempuh jalur pengaduan resmi,” ujar Linson kepada wartawan.
Sisi Hukum: Ketentuan Alat Bukti dan Kewajiban Penyidik
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa alat bukti yang sah meliputi:
1. Keterangan saksi,
2. Keterangan ahli,
3. Surat,
4. Petunjuk, dan
5. Keterangan terdakwa.
Apabila minimal dua alat bukti telah terpenuhi, penyidik wajib menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Keterlambatan tanpa alasan yang sah dapat dianggap sebagai pelanggaran prosedur yang berdampak pada keadilan bagi para pihak yang terlibat.
Langkah Hukum yang Ditempuh RBHI
Sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum, RBHI telah melayangkan Dumas kepada beberapa instansi, yaitu:
Kapolda Gorontalo cq. Irwasda – untuk memastikan adanya pengawasan internal terhadap dugaan penyimpangan prosedur.
Inspektorat Polda segera menindaklanjuti laporan dan mengevaluasi penyidikan yang diduga tidak berjalan sesuai prosedur hukum.
Harapan kepada Kepolisian
Kuasa hukum berharap pengaduan tersebut dapat mendorong pihak kepolisian agar bekerja lebih profesional dan membuktikan komitmen mereka dalam menerapkan prinsip PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). “Kami berharap pengaduan ini menjadi evaluasi penting bagi kepolisian, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Linson.
Pentingnya Transparansi dalam Proses Hukum
Masyarakat menuntut transparansi dalam setiap proses penanganan perkara agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan wewenang. Dengan langkah yang lebih profesional dan sesuai prosedur hukum, diharapkan perkara tersebut segera menemui titik terang, memberikan kepastian hukum, serta memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat.
You must be logged in to post a comment Login