Gorontalo

Lima Pemuda Desa Lomaya Cabuli Wanita Di Bawah Umur

Posted on

MCB.Com (Bone Bolango) – Setelah melakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan yang menimpa seorang gadis dibawah umur, Satuan Reskrim Polres Bone Bolango, meringkus lima pria warga Desa Lomaya, Kabupaten Bone Bolango.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana tersebut. Kejadian ini bermula saat korban datang ke rumah salah satu pelaku  inisial FA alias Fandi, yang diketahui sebagai rekan korban.

Ketika itu beberapa teman pelaku  tengah berpesta miras hingga terjadilah peristiwa yang tidak diinginkan. Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polres Bone Bolango.

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango AKP Rudi Hartono.

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango AKP Rudi Hartono menjabarkan kronologi kejadian. Kasus ini dinamakan pencabulan karena korban masih dibawah umur.

“Saat itu korban datang ke rumah salah satu  pelaku dengan tujuan untuk minta lagu atau menyalin lagu dari flash disk. Namun di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah ada  Agus CS, yang sedang mengkomsumsi miras. Di situ terjadi bujuk rayu dari reka-rekan yang sudah terpengaruh oleh miras terhadap korban.  Sehingganya terjadi pencabulan,”  terang  Rudi Hartono.

Kini kelima pelaku mendekam di tahanan Mapolres Bone Bolango untuk mempertanggung jawabkan ulah mereka. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 81 ayat satu undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta denda lima milyar rupiah.* (01/Ferd)

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Cancel reply

Most Popular

Exit mobile version