Gorontalo

Pemda Kota Gorontalo 3 Tahun Berturut-turut  Beroleh WTP

Posted on

MCB.Com (Kota Gorontalo) – Langkah Pemerintah Kota Gorontalo dalam memperbaiki sistim, terutama segi pengelolaan keuangan menjadi perhatian yang terpenting. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintahan Marten Taha-Budi Doku (Madu) telah bekerja maksimal dalam mengelola keuangan daerah. Tak heran jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) kepada Pemerintah Kota Gorontalo.

Walikota Gorontalo Marten Taha menguraikan, untuk mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan hasil pemeriksaan  pengelolaan keuangan pemerintah daerah adalah hal yang tidak mudah. Banyak aspek yang  harus dipenuhi, yakni, kepatuhan terhadap undang-undang, sistim pengendalian internal, dan penggunaan keuangan sesuai peruntukkannya.

“Alhamdulilah selama 3 tahun berturut-turut dalam kepemimpinan kami, tentunya ini atas kerja keras semua pihak, terutama SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah-red) pengelolah keuangan, maupun  SKPD-SKPD yang terkait yang telah memberikan sesuatu yang terbaik dalam pengelolaan keuangan,” ungkapnya.

Namun demikian Marten mengaku bahwa persoalan utamanya sebelum ia memimpin Kota Gorontalo ini tentang pengelolaan aset daerah. Oleh karena itu, hal yang pertama ia lakukan yakni menginventarisir dan mendata semua asset daerah agar tertata dan terdiskripsi dengan baik.

Disamping itu kata Marten, penggunaan keuangan harus terkontrol dan dilakukan secara berkala. “Saya sudah perintahkan kepada seluruh SKPD untuk melakukan kontrol penggunaan keuangan, Kas untuk semua bendahara dan semua penggunaan keuangannya. Dan itu yang kita lakukan,” tandasnya.

Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo Muhaimin mengatakan, Pemerintah Kota Gorontalo selalu memberikan laporan keuangan tepat waktu sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Bahkan paling cepat menyerahkan laporan keuangan kepada BPK.

“Kota Gorntalo ini menyampaikan kepada kita itu tepat—tanggal 20 Maret. Jadi diperaturan perundangan itu setelah disampaikan kepada BPK, paling lambat  2 bulan harus hasilnya sudah disampaikan kepada pemerintah daerah,” jelas Muhaimin.

Muhaimin berharap, ada satu hal yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kota Gorontalo terkait masalah penyerahan Personil, Prasarana, Pembiayaan, dan Dokumnetasi (P3D). Maksudnya adalah penyerahan urusan pemerintahan terkait SMK dan SLTA kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo.* (01/02-Humas)

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Cancel reply

Most Popular

Exit mobile version