Gorontalo
Pemkot Perketat Pengawasan Dan Peredaran Miras
MCB.Com (Kota Grorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2017. Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka peningkatkan pengawasan ketat terhadap peredaran minuman keras (Miras).
Kepala Satpol-PP Kota Gorontalo, Abubakar Luwiti mengungkapkan, jika sebelumnya ada beberapa golongan miras yang bisa diperjual belikan masyarakat dengan mengantongi izin, maka saat ini tidak diperbolehkan lagi.
Dengan revisi Perda ini kata Abubakar, Satpol-PP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya akan intens melakukan razia miras di tempat-tempat rawan guna meminimalisir penggunaan miras yang memicu munculnya tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo ini menjelaskan, Perturan Daerah ini lebih tegas dari aturan sebelumnya. Perda Nomor 3 tahun 2017 mengatur tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras.
Menurut Abubakar Luwiti, pengawasan peredaran minuman keras di wilayah Kota Gorontalo melibatkan sejumlah pihak, antara lain; kepolisian, TNI, dan kalangan masyarakat.* (01/03)
You must be logged in to post a comment Login