Gorontalo
Penyelenggara Pemilu Dinilai Inkonsisten, Calon Anggota DPD-RI Tolak Hasil Rekapitulasi Pemilu
MCB.Com (Gorontalo) – Calon Anggota DPD-RI Nomor Urut 25, Arjun Mogulaingo menolak seluruh hasil rekapitulasi pemilihan umum (Pemilu), khusus calon DPD-RI untuk daerah pemilihan Kabupaten Bone Bolango. Alasannya, penyelenggara pemilu dinilai inkonsisten dengan regulasi yang ditetapkan oleh KPU.
Demikian penggalan postingan yang ditulis Arjun Mogulaingo di akun facebook-nya, Senin, (29/4/2019). Hal yang membuat Arjun keberatan adalah soal Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) atas nama Rahmiyati Yahya—Nomor Urut 44 terlambat dimasukan, melewati ketentuan.
Padahal batas pemasukan LADK kata Arjun, hanya sampai pukul 18:00 Wita, tanggal 23 September 2018. “Calon anggota DPD Nomor Urut 44 memasukkan/melaporkan LADK melewati ketentuan, tetapi tidak didiskualifikasi oleh penyelenggara pemilu, sehingga mengakibatkan para calon DPD-RI yang lain merasa terganggu degan ketidak netralan dari penyelenggara pemilu,” tulis Arjun.
Arjun ketika dihubungi via telephon genggamnya mengaku akan mempersoalkan. “Saya akan gugat setelah ditetapkan oleh KPU. “Sekarang ini saya biarkan dulu,” ujar Arjun, Selasa (30/4/2019).
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Ramli Ondang Djau menjelaskan, meski ada keberatan dan penolakan dari calon lain, rekapitulasi akan tetap berlanjut. Rekapitulasi adalah menetapkan hasil perolehan suara dan akan di tetapkan berjenjang.
“Dalam Undang-undang dibuka ruang bagi peserta pemilu untuk mensengketakan hal tersebut. Ada prosesnya, kalau yang bersangkutan keberatan dengan penetapan peserta pemilu, silahkan menempuh jalur hukum,” terang Ramli Ondang.
Menurut Ramli Ondang, yang menetapkan Calon Anggota DPD –RI merupakan kewenangan KPU RI. Seharusnya kata Ramli Ondang, keberatan dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon, bukan disaat rekapitulasi hasil suara.
“Kalau beliau berkeberatan, sudah seharusnya dari sejak ditetapkan, bukan pada saat rekap hasil suara. Tapi tetap kalau yang bersangkutan keberatan, kran hukum dibuka,” ungkapnya.
Sebenarnya menurut Ramli Ondang, LADK wajib dilaporkan 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dalam rapat umum. “Namun demikian, bukan kewenangan KPU Provinsi menentukan calon tersebut dicoret atau tidak. Itu kewenangan KPU RI,” tandas Ramli Ondang.* (01/02)
You must be logged in to post a comment Login