Setelah persidangan, kuasa hukum tergugat I, II, dan III, Linson Mangapul Sitorus, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keterangan kedua saksi telah memberikan kejelasan penting bagi posisi hukum para tergugat.
> “Kesaksian hari ini sangat membantu dalam mempertegas fakta-fakta di lapangan. Semua keterangan disampaikan apa adanya, sesuai kondisi sebenarnya. Kami berharap ini semakin menguatkan objektivitas majelis hakim dalam menilai perkara,” ungkapnya.
You must be logged in to post a comment Login