Gorontalo

PN Limboto Lanjutkan Persidangan Sengketa Tanah, Dua Saksi Tergugat Sampaikan Keterangan Kunci

 

Limboto, 18 November 2025 — Pengadilan Negeri (PN) Limboto kembali melanjutkan persidangan perkara sengketa tanah pada Selasa (18/11). Sidang kali ini memasuki tahap penting dengan pemeriksaan dua orang saksi dari pihak tergugat, yang dinilai memiliki informasi langsung mengenai objek tanah yang menjadi sengketa.
Kedua saksi memberikan keterangan terkait riwayat penguasaan lahan, batas-batas tanah, serta hubungan para pihak sebelum timbulnya perkara. Penjelasan mereka menjadi bagian penting dalam memperkuat argumen pembelaan para tergugat di hadapan majelis hakim.
Persidangan dihadiri oleh kuasa hukum tergugat I, II, dan III, Linson Mangapul Sitorus, S.H., M.H., bersama Tim RBHI, serta tergugat IV yang hadir langsung di ruang sidang. Di sisi lain, pihak penggugat dan kuasa hukumnya turut mengikuti jalannya pemeriksaan dengan seksama.
Setelah persidangan, kuasa hukum tergugat I, II, dan III, Linson Mangapul Sitorus, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keterangan kedua saksi telah memberikan kejelasan penting bagi posisi hukum para tergugat.
> “Kesaksian hari ini sangat membantu dalam mempertegas fakta-fakta di lapangan. Semua keterangan disampaikan apa adanya, sesuai kondisi sebenarnya. Kami berharap ini semakin menguatkan objektivitas majelis hakim dalam menilai perkara,” ungkapnya.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan setelah memastikan seluruh keterangan dicatat secara lengkap. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan satu orang saksi tambahan dari pihak tergugat, sebelum memasuki tahapan pembuktian selanjutnya.
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top