Gorontalo
Seluruh Rumah Sakit di Gorontalo Melayani BPJS Kesehatan
MCB.COM (Gorontalo) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan yang ditunjuk oleh pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sebagaimana amanat undang-undang nomor 24 tahun 2015. Sebelumnya BPJS ini dikenal dengan PT. Askes.
Demikian disampaikan Kepala BPJS Cabang Gorontalo, Muhammad Aras kepada MCB.COM, Selasa (27/9) yang juga disiarkan langsung melalui Kharisma Radio 90 fm .
Lebih lanjut Muhammad Aras menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama, anggota yang dibayar pemerintah atau disebut, Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta dalam kategori ini kata Muhammad, adalah anggota yang iurannya langsung dan dibayar oleh pemerintah selama setahun, yakni sebesar 23 ribu rupiah setiap bulan. Contohnya, Jamkesta, Jamkesda, dan Jamkesmas.
Kelompok kedua, adalah kelompok yang dibayar sendiri. Anggota BPJS Kesehatan seperti ini masuk kategori kelompok pekerja dan mandiri. Kolompok pekerja misalnya, PNS dan pekerja swasta. Sedangkan peserta mandiri adalah peserta dengan keinginannya sendiri masik sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Lantas bagaimana sistim pembayarannya kelompok kedua ini? Menurut Muhammad, peserta PNS hanya membayar 2 persen, sedangkan 3 persen akan dibayar oleh pemerintah. Sementara untuk pekerja swasta, peserta diwajibkan membayar 1 persen, dan 4 persen akan dibayarkan oleh pemberi pekerja.
Kemudian kata Muhammad Aras, peserta mandiri atau peserta dengan keinginan sendiri memiliki klasifikasi, yakni kelas satu 80 ribu rupiah, kelas dua 51 ribu rupiah, dan kelas tiga 25 ribu lima ratus rupiah yang dibayarkan setiap bulan.
Muhammad Anas menegaskan, seluruh peserta penerima BPJS Kesehatan memperoleh pelayanan di seluruh rumah sakit di Gorontalo, termasuk rumah sakit swasta. Tambahnya lagi, bahwa seluruh peserta BPJS memiliki hak yang sama dalam pelayanan kesehatan, dimana peserta mendapatkan pelayanan dasar, seperti di puskesmas atau dokter yang ditunjuk.
“BPJS Kesehatan ini memberikan pelayanan kepada semua masyarakat mulai dari mereka yang berada di strata ekonomi atas hingga mereka yang berada di bawah garis kemiskinan,” tandasnya. (MCB.06-Ferdinan)
You must be logged in to post a comment Login