MCB.COM (Gorontalo) – Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yakni; Kesehatan dan Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kedua, Jaminan Kematian (JK), ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT), dan keempat, Jaminan Pensiun (JP).
Hal ini disampaikan Humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Vincent Runtu (27/9) kepada Ferdinan—Wartawan MCB.COM yang disiarkan langsung Kharisma Radio 90 fm.
Menurut Vincent, BPJS Ketenagakerjaan selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Nah, dengan hadirnya BPJS Ketenaga kerjaan, mewajibkan seluruh pegawai perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya di BPJS ketenagakerjaan.
Dikatakan, setiap bulan BPJS Ketenagakerjaan secara rutin mengirim surat kepada perusahaan untuk wajib mendaftarkan karyawannya, dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan (SP). Hal ini berdasarkan amanat undang-undang nomor 11 tahun 2014.
Vincent menegaskan, apabila perusahaan tidak mentaati peraturan yang telah diamantkan oleh undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi, Dinas Tenaga Kerja, dan KPKNL untuk penagihan iuran tersebut.
Oleh sebab itu Vincent berharap, semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baik mereka bekerja di sektor formal maupun non formal. Dikatakan, saat ini di Provinsi Gorontalo yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sekitar 30 ribu pegawai perusahaan.
Diharapkan pula, bahwa perusahaan yang tidak mau mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar bisa melapor langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, supaya bisa ditindaklanjuti.
“Kami pun saat ini setiap bulan melakukan edukasi pasar kepada para pedagang, nelayan, dengan tujuan utamanya adalah untuk menjaring mereka masuk BPJS Ketenagakerjaan. Para pedagang, nelayan, tukang bentor atau tenaga kerja bukan penerima upah butuh jaminan keselamatan serta jaminan hari tua,” tandas Vincent. (MCB.06-Ferdinan)
