MCB.Com (Gorontalo) – Bawaslu Provinsi Gorontalo kembali mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk akademisi. Pertemuan dimaksudkan dalam rangka sosialisasi pengawasan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah serentak yang dilaksanakan di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Djaharudin Umar menjelaskan, kegiatan tersebut diadakan agar pasangan calon kepala daerah, tim pemenangan, termasuk partai politik, memahami regulasi, baik undang-undang pemilihan umum maupun peraturan KPU terkait tahapan kampanye.
Menurut Djaharudin, pemberitaan kampanye boleh dilakukan oleh media massa sepanjang pemberitaan tersebut adil dan berimbang. Demikian pula ketentuan menyangkut pemasangan iklan kampanye oleh lembaga penyiaran berijin, hanya bisa dilakukan jika materi iklan maupun desain iklan kampanye tersebut, berasal dari Komisi Pemilihan Umum.
“Tujuannya adalah agar penyelenggara pemilu khususnya pengawas pemilu, partai politik, LO pasangan calon dan juga masyarakat, kita punya kesepahaman bersama terkait dengan regulasi pemilihan dan regulasi pemilu, khususnya yang berkaitan dengan dalam kampanye,” ujar Djaharudin.
Dikatakan, dalam Undang-undang pemilihan dan juga peraturan KPU banyak hal-hal yang diatur dalam peraturan KPU yang harus disampaikan secara tuntas kepada masyarakat melalui partai politik atau LO pasangan calon.
Ia juga berharap agar KPU dapat memberikan penjelasan secara detail terkait aturan main yang tidak boleh dilanggar agar jajaran Bawaslu bisa melakukan pengawasan dengan maksimal.* (01/03)
