Gorontalo

Anak Bunuh Ayahnya Tidak Dapat Dipenjara

MediaCerdasBangsa.Com (Gorontalo) – Prihatin memang mendengar kabar seorang anak tega membunuh ayah kandungnya sendiri. Lagi-lagi ini adalah perbuatan keji bin biadab yang hanya bisa dilakukan oleh anak durhaka terhadap orang tua. Apalagi pembunuhan itu disinyalir telah direncanakan bersama pacarnya. Nauzubillah min zalik…..

Kasus pembunuhan terhadap NM alias Sir (60th) oleh AF alias Nanda (17th)—yang diketahui adalah anak kandung NM sendiri. AF alias Nanda diduga telah bersekongkol bersama pacarnya, berinisial OH alias Pin (20th) melakukan pembunuhan dengan menggorok leher NM hingga meninggal dunia.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Agus Salim, Kelurahan Wumiyalo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo sekitar pukul 02.00 Wita, Minggu (8/7) dinihari.

Namun kasus pembunuhan ini menimbulkan kontroversi soal hukuman yang harus dijatuhkan kepada anak yang masih dibawah umur. Ada yang berpendapat bahwa kedua anak tersebut harus dihukum mati atau seumur hidup, karena telah melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana ketentuan dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Humas Panti Sosial Marsudi Putra Todo Pulih Makasar, Nur Alam menjelaskan, berdasarkan  Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak, bahwa AF alias Nanda—anak kandung dari korban NM, tidak dapat dipidana. Pasalnya, Nanda baru memasuki umur 17 tahun, sehingga masih dikategorikan anak dibawah umur.

Menurut Nur Alam, kategori anak dibawah umur sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, adalah anak yang masih berumur 18 tahun ke bawah, sementara Nanda baru memasuki usia 17 tahun. Dengan demikian kata Nur Alam, pihak penyidik, penuntut, dan hakim harus menggunakan ketentuan sistim peradilan pidana anak.

Walau  harus melalui proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan kata Nur Alam, ujungnya anak tersebut masuk pada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Artinya, tidak harus masuk penjara layaknya orang dewasa. “Anak itu hanya masuk pada pusat rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan. Intinya, semua berdasarkan putusan pengadilan,” tandas Nur Alam. ** (MCB/02)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top