MediacerdasBangsa.Com (Kepulauan Riau) BEA Cukai Batam bersama Polda Provinsi Kepulauan Riau, melakukan pemusnahkan barang milik Negara yang merupakan hasil tangkapan di Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Kota Batam.
Jenis barang – barang yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Batam dan jajaran Polda Kepulauan Riau tersebut diantaranya bawang merah sebanyak empat ton, ikan sarden kemasan sebanyak 600 kaleng, dan barang kena cukai berupa minuman mengandung alkohol dari berbagai merek sebanyak 965 botol serta beraneka merek rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, pemusnahan barang bukti ilegal hasil tangkapan Petugas tersebut, untuk menindak lanjuti keputusan menteri keuangan republik Indonesia yang menyebutkan keuangan Negara dirugikan sebesar 680 juta Rupiah.
Selain melakukan pemusnahan barang – barang ilegal, Bea Cukai Batam juga menghibahkan beras hasil tangkapan sebanyak 20 ton dan gula pasir seberat 11 ton, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga dan Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. (An)
